Viral! Pria Jepang Dipenjara 3 Tahun Gegara Jilat Botol Kecap di Restoran

Minggu, 29 Oktober 2023 - 20:10 WIB
loading...
Viral! Pria Jepang Dipenjara 3 Tahun Gegara Jilat Botol Kecap di Restoran
Viral di media sosial seorang pria Jepang dipenjara tiga tahun karena menjilat botol kecap di restoran sushi. Pria tersebut Ryoga Yoshino berusia 21 tahun. Foto/Koreaboo
A A A
JEPANG - Viral di media sosial seorang pria Jepang dipenjara tiga tahun karena menjilat botol kecap di restoran sushi. Pria tersebut diketahui bernama Ryoga Yoshino yang berusia 21 tahun.

Yoshino mengunggah video dirinya menjilat tutup botol kecap di sebuah restoran sushi. Dia juga terlihat menjilati cangkir dan bahkan gulungan sushi.

Dilansir dari Koreaboo, Minggu (29/10/2023) Yoshino menjilati sushi dan lainnya di tempat berjalan. Di mana dia meletakkan barang-barang yang terkontaminasi kembali ke mesin yang bergerak.

Viral! Pria Jepang Dipenjara 3 Tahun Gegara Jilat Botol Kecap di Restoran

Foto/Koreaboo



Viral! Pria Jepang Dipenjara 3 Tahun Gegara Jilat Botol Kecap di Restoran

Foto/Koreaboo

Akibatnya, pengunjung restoran lainnya terpapar makanan dan wadah yang tidak higienis melalui alat bergerak ini. Jaringan restoran sushi yang berlokasi di Nagoya, Tokyo, bernama Kura Sushi, dilaporkan memasang CCTV untuk menghentikan perilaku yang sedang tren ini.

Aksi menjilati botol kecap dan sushi ini disebut sebagai terorisme sushi, yang merupakan lelucon yang semakin populer di Jepang. Di media sosial, banyak video yang menampilkan remaja laki-laki dan perempuan menjilati, meludah, atau menyemprotkan pembersih ke pesanan orang lain saat makanan lewat.

Di sisi lain, Ryoga Yoshino meminta maaf atas kesalahannya, dan memohon hukuman yang lebih ringan. Dia menjelaskan alasannya memfilmkan dirinya melakukan tren tersebut agar mendapatkan perhatian. Dia kini mengakui bahwa itu adalah keputusan yang salah.



“(Saya membuat video) untuk memuaskan keinginan saya akan pengakuan. (Itu) sangat bodoh,” ucap Ryoga Yoshino.

Akibat dari aksinya ini, Pengadilan Distrik Nagoya memvonisnya selama tiga tahun penjara.
(dra)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1806 seconds (0.1#10.140)