Perhimpunan Dokter Ingin Fitofarmaka Masuk JKN, Bisa Diresepkan untuk Pasien BPJS
Rabu, 06 Desember 2023 - 10:10 WIB
loading...
Fitofarmaka sudah dikategorikan sebagai obat yang berasal dari bahan alam yang sudah teruji klinis dan sama khasiatnya dengan obat dari sintesa kimia. Foto Ilustrasi/iStock
A
A
A
JAKARTA - Fitofarmaka sudah dikategorikan sebagai obat yang berasal dari bahan alam yang sudah teruji klinis dan sama khasiatnya dengan obat dari sintesa kimia. Meskipun pemerintah telah membuat Formularium Fitofarmaka, namun sayang Fitofarmaka belum masuk Formularium Nasional Obat untuk program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), sehingga banyak dokter belum dapat meresepkannya untuk pasien JKN.
Selain itu, karena belum ada regulasi yang menetapkan Fifofarmaka setara dengan obat sintesa kimia, pihak Asuransi Kesehatan Swasta pun belum dapat menerima klaim peresepan fitofarmaka di rumah sakit, klinik maupun apotek karena masih dianggap golongan obat tradisional.
"Dokter sebenarnya ingin meresepkan fitofarmaka untuk pasien, tapi karena tidak dijamin sehingga menggunakan pengobatan yang lain," kata Kepala Instalasi Farmasi RSUP Nasional Dr. Cipto Mangunkusumo (RSCM) Dr. apt. Rina Mutiara dalam Forum Hilirisasi Fitofarmaka yang digelar oleh Ditjen Farmalkes Kementerian Kesehatan (Kemenkes), belum lama ini.
Menurut Rina, saat ini bisa dibilang 90 persen pasien di rumah sakit pemerintah merupakan peserta BPJS Kesehatan. Dengan demikian dokter harus meresepkan obat yang terdapat di Formularium Nasional JKN. Sementara itu, ketika obat tidak masuk Formularium Nasional, maka rumah sakit pun cenderung tidak memasukkannya ke Formularium Rumah Sakit.
"Jadi sebenarnya obat-obat fitofarmaka sudah mulai diresepkan oleh dokter karena sudah diuji pada hewan dan manusia. Tapi pada kenyataannya di rumah sakit belum banyak diresepkan oleh para klinisi atau dokter," imbuh Rina.
Rina berharap fitofarmaka segera masuk Formularium Nasional, meski saat ini Kemenkes telah meluncurkan Formularium Fitofarmaka. Namun, Formularium Fitofarmaka belum mengakomodasi fitofarmaka untuk bisa diklaim dengan BPJS Kesehatan.
Selain itu, karena belum ada regulasi yang menetapkan Fifofarmaka setara dengan obat sintesa kimia, pihak Asuransi Kesehatan Swasta pun belum dapat menerima klaim peresepan fitofarmaka di rumah sakit, klinik maupun apotek karena masih dianggap golongan obat tradisional.
"Dokter sebenarnya ingin meresepkan fitofarmaka untuk pasien, tapi karena tidak dijamin sehingga menggunakan pengobatan yang lain," kata Kepala Instalasi Farmasi RSUP Nasional Dr. Cipto Mangunkusumo (RSCM) Dr. apt. Rina Mutiara dalam Forum Hilirisasi Fitofarmaka yang digelar oleh Ditjen Farmalkes Kementerian Kesehatan (Kemenkes), belum lama ini.
Menurut Rina, saat ini bisa dibilang 90 persen pasien di rumah sakit pemerintah merupakan peserta BPJS Kesehatan. Dengan demikian dokter harus meresepkan obat yang terdapat di Formularium Nasional JKN. Sementara itu, ketika obat tidak masuk Formularium Nasional, maka rumah sakit pun cenderung tidak memasukkannya ke Formularium Rumah Sakit.
"Jadi sebenarnya obat-obat fitofarmaka sudah mulai diresepkan oleh dokter karena sudah diuji pada hewan dan manusia. Tapi pada kenyataannya di rumah sakit belum banyak diresepkan oleh para klinisi atau dokter," imbuh Rina.
Rina berharap fitofarmaka segera masuk Formularium Nasional, meski saat ini Kemenkes telah meluncurkan Formularium Fitofarmaka. Namun, Formularium Fitofarmaka belum mengakomodasi fitofarmaka untuk bisa diklaim dengan BPJS Kesehatan.
Lihat Juga :