Kasus Film Porno, Tersangka Bima Prawira Dicecar 37 Pertanyaan selama 3 Jam

Senin, 15 Januari 2024 - 16:56 WIB
loading...
A A A
"Aku lebih sebagai ke pekerja seni, aku kecewa production house yang sekarang jadi perkara, kita sebagai pekerja seni dan kami bertanggungjawab, malah mengecewakan dan terkena masalah hukum," tutur Bima Prawira.

Selain itu, berdasarkan jadwal, Siskaeee pun dijadwalkan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka atas kasus produksi film porno tersebut. Namun hingga Pukul 16.20 WIB, bersangkutan belum menunjukan tanda-tanda hadir di Polda Metro Jaya.



Diberitakan sebelumnya, penyidik telah menetapkan sejumlah menjadi tersangka diantaranya Siskaeee atau FCNS alias S, Anisa Tasya Amelia alias Melly 3GP atau ATA alias M, Virly Virginia atau VV, Putri Lestari alias Jessica atau PPL, NL alias Caca Novita atau CN, Zafira Sun atau ZS; Arella Bellus atau ALP alias AB, MS, dan SNA.

Penetapan tersangka ini, kini Siskaeee terancam menjalani masa hukuman pasal 8 juncto Pasal 34 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp5 miliar.

Di samping itu, dua tersangka pemeran pria telah dijadikan tersangka sebelumnya ialah Bima Prawira (BP) dan Fatra Ardianata (AFL).
(tdy)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1737 seconds (0.1#10.140)