Ammar Zoni Ditahan di Rutan Salemba 20 Hari ke Depan, Pengacara Bakal Ajukan Rehabilitasi

Jum'at, 29 Maret 2024 - 08:40 WIB
loading...
Ammar Zoni Ditahan di Rutan Salemba 20 Hari ke Depan, Pengacara Bakal Ajukan Rehabilitasi
Ammar Zoni ditahan di Rutan Salemba selama 20 hari ke depan karena kasus narkoba untuk ketiga kalinya. Sebelumnya, Ammar ditahan di Polres Jakarta Barat. Foto/Faisal Rahman
A A A
JAKARTA - Ammar Zoni ditahan di Rutan Salemba selama 20 hari ke depan karena kasus narkoba yang menyeratnya untuk ketiga kalinya. Sebelumnya, Ammar ditahan di Polres Jakarta Barat dan resmi diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Barat pada Kamis, 28 Maret 2024.

Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat Hendri Antoro mengatakan berkas kasus narkoba Ammar telah lengkap. Selanjutnya, kasus akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Barat untuk disidangkan. Meski demikian, belum diketahui pasti sidang akan digelar.

"Kami ada penyerahan tersangka Ammar Zoni atau sering disebut tahap 2. Tahap 2 merupakan penyerahan berkas dan barang bukti. Selanjutnya kami akan limpahkan ke Pengadilan Jakarta Barat," kata Hendri di Kejaksaan Negeri Jakarta Barat pada Kamis, 28 Maret 2024.

"Penahanan nanti ke rutan dan kita sudah koordinasikan dengan pihak Rutan Salemba," sambungnya.





Di sisi lain, kuasa hukum mantan suami Irish Bella itu, Jon Mathias menjelaskan bahwa pihaknya akan mengajukan rehabilitasi setelah berkas kasus narkoba kliennya dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

"Nah rehabilitasi itu berlaku juga tahap penyidikan, penuntutan, pengadilan. Kami akan mengajukan nanti setelah Ammar sudah terima. Kemudian nanti kami ajukan untuk hak asessment medis," jelas Jon.

Jon menyebut bahwa artis 30 tahun itu mengaku siap menjalani sidang kasus narkoba yang menyeretnya dan menghadapi hukuman yang bakal diterima. Di mana nantinya sidang dijadwalkan bakal digelar selama 14 hari.

"Persiapan kita tentu sudah. Pertama berangkat dari BAP, kita tentu sudah persiapkan dakwaan-dakwaan. Pastilah kita udah siap," ujar Jon.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3204 seconds (0.1#10.140)