Kejagung Kejar Harta Suami Sandra Dewi di Luar Negeri

Rabu, 03 April 2024 - 18:00 WIB
loading...
Kejagung Kejar Harta...
Kejagung tengah memeriksa harta suami Sandra Dewi, Harvey Moeis di luar negeri terkait kasus korupsi timah yang merugikan negara sebesar Rp271 triliun. Foto/Instagram Sandra Dewi
A A A
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah memeriksa harta suami Sandra Dewi , Harvey Moeis di luar negeri terkait kasus korupsi timah yang merugikan negara sebesar Rp271 triliun. Sampai saat ini penyidik tengah melakukan upaya penggeledahan.

Sebelumnya, penyidik telah melakukan penggeledahan di rumah mewah Sandra Dewi dan Harvey Moeis di kawasan Pakubuwono, Jakarta Selatan pada Senin, 1 April 2024. Di mana selanjutnya Kejagung juga akan mencari harta pria 38 tahun itu di luar negeri terkait kasus korupsi.

"Kita akan terus melakukan upaya-upaya penggeledahan di tempat lain, tentunya di kediaman yang bersangkutan. Termasuk di dalam dan di luar negeri," kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dikutip dari kanal YouTube Intens Investigasi, Rabu (3/4/2024).

Penyidik, dijelaskan Ketut sampai saat ini masih melakukan asset tracing atau penelusuran aset yang dimiliki Harvey. Hal ini termasuk pendataan harta benda suami Sandra Dewi itu yang berada di luar negeri.





"Sampai saat ini teman-teman masih melakukan asset tracing. Tidak hanya berupa aset bergerak, dan tidak bergerak. Aset luar negeri pun dalam pendataan," jelasnya.

Sementara itu, dari penggeledahan yang dilakukan di kediaman Harvey dan Sandra, penyidik berhasil menyita dua unit mobil mewah seharga miliaran rupiah. Selain itu, ada juga barang bukti lainnya berupa dokumen, komputer hingga CCTV.

"Informasi dari tim penyidik Kejaksaan Agung, kita berhasil melakukan penyitaan terhadap dua unit mobil. Rolls Royce sama Mini Cooper. Kemudian kita juga melakukan penyitaan terhadap beberapa dokumen berupa surat-surat," ujarnya.

"Termasuk barang bukti elektronik, kayak CCTV, komputer dan sebagainya, dan barang-barang berharga yang tidak bisa kita sebutkan pada hari ini karena masih dalam verifikasi penyidik," pungkasnya.



Kejagung juga berhasil menyita uang milik Harvey dalam jumlah fantastis. Yakni sebesar Rp10 miliar dan SDG2 juta atau setara dengan Rp23 miliar.

"Uang yang sudah disita itu dari tersangka HMN adalah Rp10 miliar uang rupiah dan SGD2 juta dan beberapa perhiasan," pungkasnya.

Harvey Moeis ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi tata niaga komoditas timah wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk dalam periode 2015 hingga 2022 pada Rabu, 27 Maret 2024.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Kejaksaan Agung langsung menahan Harvey selama 20 hari ke depan. Dia ditahan di Rutan Salemba di Kejari Jakarta Selatan mulai dari Rabu, 27 Maret 2024 hingga 15 April 2024.

(dra)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1243 seconds (0.1#10.140)