ALMI Desak Pemerintah Cabut Izin Film Vina: Sebelum 7 Hari

Selasa, 28 Mei 2024 - 18:15 WIB
loading...
A A A
Selain itu, ALMI dalam waktu dekat juga berencana akan meminta klarifikasi ke Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) serta Lembaga Sensor Film berwenang. Pasalnya, kedua lembaga tersebut memiliki wewenang atas film Vina: Sebelum 7 Hari.

"Hari ini setelah kami konsultasi kepada cyber, perlu dilakukan penegasan karena bagaimanapun juga ada tahapan menyampaikan beberapa kepada lembaga sensor dilakukan setelah dari sini. Kami menyampaikan ke lembaga sensor untuk meminta klarifikasi," papar Ketua ALMI Zainul Arifin.

Mengusung genre horor, Vina: Sebelum 7 Hari dibintangi oleh Nayla Denny Purnama, Fahad Haydar, Gisellma Firmansyah. Film yang tayang perdana pada 8 Mei 2024 ini sudah ditonton hingga 5 juta orang.

Vina: Sebelum 7 Hari menceritakan jenazah Vina yang ditemukan di jalan layang Cirebon diduga akibat kecelakaan sepeda motor tunggal. Nenek Vina curiga karena tubuh sang cucu diremukkan secara tidak wajar. Namun, ia tidak memiliki cukup bukti untuk menolak laporan tersebut.



Kemudian sahabat Vina, Linda menghubungi keluarga Vina. Ia secara tiba-tiba kerasukan arwah Vina dan menceritakan kronologi kematiannya. Ia hanya punya waktu 7 hari setelah kematiannya untuk mengungkapkan kebenaran yang menyakitkan.
(dra)
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1962 seconds (0.1#10.140)