Kemenkes Siapkan Cara Jitu Atasi Klaim Fiktif Program JKN, Buntut 3 RS Lakukan Kecurangan
loading...
A
A
A
JAKARTA - Kementerian Kesehatan akhirnya turun tangan terkait kasus dugaan kecurangan atau fraud terkait klaim fiktif (phantom billing) dan manipulasi diagnosis atas klaim program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Kecurangan klaim program JKN tersebut ditemukan di tiga rumah sakit swasta di dua provinsi, yaitu Sumatera Utara dan Jawa Tengah.
Kemenkes pun membentuk tim pencegahan khusus sebagai upaya meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan di Indonesia, termasuk layanan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan menjelaskan, tim pencegahan dan penanganan kecurangan atau fraud menemukan klaim fiktif (phantom billing) pada layanan fisioterapi dan manipulasi diagnosis atas operasi katarak di tiga rumah sakit swasta tersebut.
"Kasus klaim yang dilakukan tiga rumah sakit ini sebanyak 4.341 kasus pada layanan fisioterapi, tetapi hanya 1.071 kasus yang memiliki catatan rekam medis sehingga kasus yang diduga fiktif sebanyak 3.269 kasus,” tutur Pahala, dalam keterangan resminya, Kamis (25/7/2024).
“Sedangkan pada manipulasi diagnosis atas operasi katarak di tiga rumah sakit dengan sampel sebanyak 39 pasien, tetapi hanya 14 pasien yang sesuai diagnosis," ujar dia lagi.
Di tiga rumah sakit swasta, kasus phantom billing atas layanan fisioterapi sebanyak 75% dari total kasus, atau senilai dengan Rp501,27 juta.
Inspektur Jenderal Kementerian Kesehatan dr. Murti Utami menegaskan, dari temuan tersebut, Kemenkes akan menindaklanjuti dan memberikan sanksi kepada oknum yang bertanggung jawab atas dugaan klaim fiktif dan manipulasi diagnosis tersebut.
"Tentu ini akan ditindaklanjuti dan juga akan diberi sanksi pada setiap individu seperti penundaan pengumpulan SKP selama enam bulan sampai pencabutan izin praktik, pemutusan kerja sama antara RS dan BPJS," kata dr. Murti pada diskusi media tersebut.
Kecurangan klaim program JKN tersebut ditemukan di tiga rumah sakit swasta di dua provinsi, yaitu Sumatera Utara dan Jawa Tengah.
Kemenkes pun membentuk tim pencegahan khusus sebagai upaya meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan di Indonesia, termasuk layanan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan menjelaskan, tim pencegahan dan penanganan kecurangan atau fraud menemukan klaim fiktif (phantom billing) pada layanan fisioterapi dan manipulasi diagnosis atas operasi katarak di tiga rumah sakit swasta tersebut.
"Kasus klaim yang dilakukan tiga rumah sakit ini sebanyak 4.341 kasus pada layanan fisioterapi, tetapi hanya 1.071 kasus yang memiliki catatan rekam medis sehingga kasus yang diduga fiktif sebanyak 3.269 kasus,” tutur Pahala, dalam keterangan resminya, Kamis (25/7/2024).
“Sedangkan pada manipulasi diagnosis atas operasi katarak di tiga rumah sakit dengan sampel sebanyak 39 pasien, tetapi hanya 14 pasien yang sesuai diagnosis," ujar dia lagi.
Di tiga rumah sakit swasta, kasus phantom billing atas layanan fisioterapi sebanyak 75% dari total kasus, atau senilai dengan Rp501,27 juta.
Inspektur Jenderal Kementerian Kesehatan dr. Murti Utami menegaskan, dari temuan tersebut, Kemenkes akan menindaklanjuti dan memberikan sanksi kepada oknum yang bertanggung jawab atas dugaan klaim fiktif dan manipulasi diagnosis tersebut.
"Tentu ini akan ditindaklanjuti dan juga akan diberi sanksi pada setiap individu seperti penundaan pengumpulan SKP selama enam bulan sampai pencabutan izin praktik, pemutusan kerja sama antara RS dan BPJS," kata dr. Murti pada diskusi media tersebut.