Pemerintah Resmi Hapus Praktik Sunat Perempuan di Indonesia dengan Pertimbangan Ini
loading...
A
A
A
Kemen PPPA sendiri telah mengambil langkah progresif untuk mendorong penghentian praktik sunat pada perempuan. Sunat pada perempuan atau anak perempuan dengan pemotongan dan pelukaan dinilai menjadi praktik berbahaya dan merupakan bentuk pelanggaran hak perempuan dan anak, serta termasuk kekerasan berbasis gender.
Tahun 2013 jadi tonggak pergerakan Kemen PPPA untuk meninjau dampak dari praktik sunat pada anak perempuan.
Sejak 2016, Kemen PPPA bekerja sama dengan UNFPA telah melakukan rangkaian advokasi dan sosialisasi pencegahan P2GP diperkuat dengan disusunnya Roadmap dan Rencana Aksi 2030 tentang penurunan dan penghapusan praktik P2GP di Indonesia.
Pencegahan dan penghapusan praktik sunat perempuan sempat menghadapi banyak hambatan dalam perjalanannya. Dari sisi agama, ada yang menyebut praktik sunat perempuan dipercaya dapat memuliakan perempuan (makrumah), walaupun secara medis jelas tidak ada manfaatnya untuk perempuan.
Tahun 2013 jadi tonggak pergerakan Kemen PPPA untuk meninjau dampak dari praktik sunat pada anak perempuan.
Sejak 2016, Kemen PPPA bekerja sama dengan UNFPA telah melakukan rangkaian advokasi dan sosialisasi pencegahan P2GP diperkuat dengan disusunnya Roadmap dan Rencana Aksi 2030 tentang penurunan dan penghapusan praktik P2GP di Indonesia.
Pencegahan dan penghapusan praktik sunat perempuan sempat menghadapi banyak hambatan dalam perjalanannya. Dari sisi agama, ada yang menyebut praktik sunat perempuan dipercaya dapat memuliakan perempuan (makrumah), walaupun secara medis jelas tidak ada manfaatnya untuk perempuan.
(tsa)