Dukung Gaya Hidup Sehat dan Ramah Lingkungan, Brand Plasticware Lokal Makin Moncer di Mancanegara
loading...

Kemenangan luar biasa berhasil diraih oleh Moorlife atas 11 gugatan dari perusahaan asing asal Amerika Serikat, yang mendominasi pasar plastik di Indonesia. Foto/istimewa
A
A
A
JAKARTA - Kemenangan luar biasa berhasil diraih oleh Moorlife atas 11 gugatan dari perusahaan asing asal Amerika Serikat, yang telah lama mendominasi pasar plastik premium di Indonesia. Gugatan yang sebelumnya menjadi tantangan berat bagi para jaringan entrepreneur Moorlife ini, berhasil diselesaikan dengan kemenangan yang membanggakan.
Sebagai brand lokal asli Indonesia, Moorlife telah membuktikan keunggulan produknya yang berkualitas, bebas BPA, menggunakan bahan lebih tebal, dan dilengkapi dengan garansi seumur hidup. Hermanto Tanoko, Founder & President Moorlife, dikenal sebagai entrepreneur yang taat hukum dan memiliki visi besar untuk membawa brand lokal ke kancah global.
Kemenangan ini tidak terlepas dari kontribusi E.L. Sajogo, S.H., MCIARB., Managing Partner MS&A Law Firm, yang memimpin perjuangan hukum selama tiga tahun 2015, 2018, hingga tahap peninjauan kembali.
Masuknya berbagai produk asing ke Indonesia dengan kemudahan pajak, namun tanpa menghadirkan fasilitas produksi lokal, menjadi perhatian besar yang cukup meresahkan dan dapat berdampak menurunnya nilai Rupiah. Hal ini mendorong Hermanto Tanoko untuk mengedepankan pentingnya mendukung brand lokal.
Selain menawarkan produk berkualitas yang bebas BPA dan bergaransi seumur hidup, Moorlife juga memberikan peluang bisnis kepada masyarakat, khususnya ibu-ibu, untuk bekerja dari mana saja.
"Moorlife adalah karya anak bangsa yang kami hadirkan untuk menjadi brand plastik premium lokal nomor satu, tidak hanya di Indonesia tetapi juga di pasar internasional. Visi saya adalah melahirkan satu juta entrepreneur di Indonesia, agar mereka bisa mandiri secara finansial sambil tetap dekat dengan keluarga," ungkap Hermanto Tanoko.
Pesatnya pertumbuhan Moorlife ternyata menimbulkan reaksi luar biasa dari kompetitor perusahaan asing yang merasa terancam. Sebanyak 11 gugatan dilayangkan kepada Moorlife di tiga kota besar: Surabaya, Semarang, dan Jakarta, dengan tujuan melemahkan citra Moorlife. Tantangan yang dihadapi termasuk beredarnya informasi negatif yang menyebutkan bahwa produk Moorlife adalah produk bermasalah, sehingga menimbulkan kekhawatiran di kalangan mitra bisnis (entrepreneur Moorlife).
Namun, dengan bantuan tim hukum dari MS&A Law Firm dan dukungan tiga saksi ahli dari universitas terkemuka UI, UGM, dan UNAIR, Moorlife berhasil memenangkan gugatan ini. Kini, perusahaan asing tersebut telah berhenti beroperasi di Indonesia, yang sebelumnya menjadi pasar terbesar mereka sejak krisis 1998 hingga 2015.
Hermanto Tanoko memiliki visi besar untuk menjadikan Moorlife sebagai brand lokal yang mampu bersaing di pasar internasional. Dengan komitmen tinggi terhadap produk lokal, Moorlife terus memberikan reward kepada jaringan entrepreneur yang berprestasi, termasuk perjalanan ibadah maupun perjalanan wisata di dalam hingga luar negeri.
Sebagai brand lokal asli Indonesia, Moorlife telah membuktikan keunggulan produknya yang berkualitas, bebas BPA, menggunakan bahan lebih tebal, dan dilengkapi dengan garansi seumur hidup. Hermanto Tanoko, Founder & President Moorlife, dikenal sebagai entrepreneur yang taat hukum dan memiliki visi besar untuk membawa brand lokal ke kancah global.
Kemenangan ini tidak terlepas dari kontribusi E.L. Sajogo, S.H., MCIARB., Managing Partner MS&A Law Firm, yang memimpin perjuangan hukum selama tiga tahun 2015, 2018, hingga tahap peninjauan kembali.
Masuknya berbagai produk asing ke Indonesia dengan kemudahan pajak, namun tanpa menghadirkan fasilitas produksi lokal, menjadi perhatian besar yang cukup meresahkan dan dapat berdampak menurunnya nilai Rupiah. Hal ini mendorong Hermanto Tanoko untuk mengedepankan pentingnya mendukung brand lokal.
Selain menawarkan produk berkualitas yang bebas BPA dan bergaransi seumur hidup, Moorlife juga memberikan peluang bisnis kepada masyarakat, khususnya ibu-ibu, untuk bekerja dari mana saja.
"Moorlife adalah karya anak bangsa yang kami hadirkan untuk menjadi brand plastik premium lokal nomor satu, tidak hanya di Indonesia tetapi juga di pasar internasional. Visi saya adalah melahirkan satu juta entrepreneur di Indonesia, agar mereka bisa mandiri secara finansial sambil tetap dekat dengan keluarga," ungkap Hermanto Tanoko.
Pesatnya pertumbuhan Moorlife ternyata menimbulkan reaksi luar biasa dari kompetitor perusahaan asing yang merasa terancam. Sebanyak 11 gugatan dilayangkan kepada Moorlife di tiga kota besar: Surabaya, Semarang, dan Jakarta, dengan tujuan melemahkan citra Moorlife. Tantangan yang dihadapi termasuk beredarnya informasi negatif yang menyebutkan bahwa produk Moorlife adalah produk bermasalah, sehingga menimbulkan kekhawatiran di kalangan mitra bisnis (entrepreneur Moorlife).
Namun, dengan bantuan tim hukum dari MS&A Law Firm dan dukungan tiga saksi ahli dari universitas terkemuka UI, UGM, dan UNAIR, Moorlife berhasil memenangkan gugatan ini. Kini, perusahaan asing tersebut telah berhenti beroperasi di Indonesia, yang sebelumnya menjadi pasar terbesar mereka sejak krisis 1998 hingga 2015.
Hermanto Tanoko memiliki visi besar untuk menjadikan Moorlife sebagai brand lokal yang mampu bersaing di pasar internasional. Dengan komitmen tinggi terhadap produk lokal, Moorlife terus memberikan reward kepada jaringan entrepreneur yang berprestasi, termasuk perjalanan ibadah maupun perjalanan wisata di dalam hingga luar negeri.
Lihat Juga :