9 Fakta Gatot Brajamusti, dari Guru Spiritual hingga Vonis 20 Tahun Penjara

Senin, 09 November 2020 - 22:18 WIB
loading...
A A A
5. Terganjal Kasus Kepemilikan Senapan Api
Di tengah kasus narkoba, Gatot punya kasus lain. Polisi yang sempat menggeledah rumahnya menemukan dua pucuk senjata api jenis Glock tipe 26 kaliber 9 mm dan senjata api pistol Walther PPK 32 kaliber 22 mm. Polisi turut menemukan 500 butir amunisi kaliber 9 mm buatan PT Pindad, amunisi kaliber 9 merk luger sebanyak 216 butir, 450 amunisi kaliber 32 mm merek Fiocchi, dan 94 butir kaliber 32 mm merk Lelier and Bellot.

6. Pelihara Satwa yang Dilindungi
Selain senapan api, Gatot juga memiliki satwa liar. Di antara satu ekor harimau Sumatera dan satu ekor burung elang brontok Jawa di rumahnya. Penemuan ini menyalahi Undang-Undang Perlindungan Satwa tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Atas kasus tersebut, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 1 tahun penjara kepada Gatot dari tuntutan jaksa selama 3 tahun penjara. Ia terbukti melanggar Pasal 21 Ayat 2 Huruf A Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem karena memiliki satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup.

Kala itu, hakim memberikan vonis 1 tahun penjara karena Gatot sudah terjerat hukuman kurungan 19 tahun penjara, yakni dari kasus narkoba dan asusila. Oleh karena itu, hakim tidak ingin memberikan hukuman lebih dari 20 tahun kepada Gatot.

7. Kasus Pemerkosaan terhadap Backing Vocal
Gatot pernah dituduh melakukan pemerkosaan. Korban bernama Citra, yang pernah diiming-imingi Gatot menjadi backing vocal-nya. Peristiwa pemerkosaan dilakukan saat Citra berumur 16 tahun. Tindakan tak terpuji itu dilakukan kala dirinya dicekoki narkoba oleh Gatot. Citra mengaku menjadi korban asusila yang dilakukan Gatot selama empat tahun sejak 2007 hingga 2011.

Dalam sidang, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 9 tahun penjara dan denda Rp200 juta kepada Gatot. Putusan itu lebih ringan dari tuntutan jaksa selama 15 tahun penjara.

( )

8. Vonis Hukuman Penjara
Deretan kasus Gatot membuat lelaki asal Sukabumi ini mendapat hukuman berat. Ia divonis 20 tahun penjara sejak 2018. 19 tahun merupakan masa hukuman atas kasus narkoba dan pencabulan. Sementara satu tahun untuk kepemilikan senjata api ilegal dan satwa liar.

9. Gatot Meninggalkan 1 Istri dan 5 Anak
Gatot yang lahir di Sukabumi, 29 Agustus 1962 memiliki seorang istri bernama Dewi Aminah, dan lima anak yaitu Suci Patia Brajamusti, Sarah Fitaloka, Nuendo Brajamusti, Alfa, dan Marbella Brajamusti.
(tsa)
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1288 seconds (0.1#10.140)