Efikasi di Atas Standar WHO dan Halal, Mengapa Masih Ada yang Menolak Vaksin?
Rabu, 13 Januari 2021 - 15:23 WIB
loading...
Vaksin Sinovac sudah dinyatakan halal dan memiliki efikasi di atas standar WHO. Foto/Istimewa
A
A
A
JAKARTA - Sementara banyak orang di penjuru dunia menunggu divaksin, tidak sedikit sentimen negatif terhadap vaksin COVID-19 ini. Masih banyak orang yang menolak vaksin dengan berbagai alasan.Padahal, vaksin COVID-19 merupakan kunci untuk menurunkan angka kematian yang terjadi akibat penyakit itu. Terlebih bagi tenaga kesehatan, lansia, dan orang dengan komorbid yang sejauh ini angka kematiannya paling tinggi.
Alasannya ada yang mengaku takut jarum, beberapa percaya vaksin adalah teori konspirasi, dan beberapa lainnya khawatir efek samping yang timbul. Lainnya berpendalat vaksin tidaklah perlu dan memilih risiko terkena COVID-19 . Bagaimana dengan di Indonesia, penolakan terhadap vaksin COVID-19 juga muncul dari kalangan nakes.
Baca juga : Jokowi, Raffi Ahmad, dll Sudah Divaksinasi, Ekonomi Bakal Moncer Lagi
Menurut Ketua Satgas Imunisasi Ikatan Dokter Anak Indonesia Cissy B. Kartasasmita, terdapat 20% nakes di beberapa daerah yang masih tidak mau menerima vaksin.Pemerintah pun tidak tinggal diam dan mengeluarkan peringaran bagi warga negara Indonesia yang menolak vaksin Covid-19. Menolak program negara tersebut maka siap-siaplah menerima hukuman penjara satu tahun dan denda Rp 100 juta.
Hal ini ditegaskan olen Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Prof Edward OS Hiariej menegaskan, mengacu pada Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan atau menghalangi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan bisa dipidana. "Yakni penjara paling lama satu tahun atau denda maksimal Rp 100 juta," ungkap Wamenkumham.
Alasannya ada yang mengaku takut jarum, beberapa percaya vaksin adalah teori konspirasi, dan beberapa lainnya khawatir efek samping yang timbul. Lainnya berpendalat vaksin tidaklah perlu dan memilih risiko terkena COVID-19 . Bagaimana dengan di Indonesia, penolakan terhadap vaksin COVID-19 juga muncul dari kalangan nakes.
Baca juga : Jokowi, Raffi Ahmad, dll Sudah Divaksinasi, Ekonomi Bakal Moncer Lagi
Menurut Ketua Satgas Imunisasi Ikatan Dokter Anak Indonesia Cissy B. Kartasasmita, terdapat 20% nakes di beberapa daerah yang masih tidak mau menerima vaksin.Pemerintah pun tidak tinggal diam dan mengeluarkan peringaran bagi warga negara Indonesia yang menolak vaksin Covid-19. Menolak program negara tersebut maka siap-siaplah menerima hukuman penjara satu tahun dan denda Rp 100 juta.
Hal ini ditegaskan olen Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Prof Edward OS Hiariej menegaskan, mengacu pada Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan atau menghalangi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan bisa dipidana. "Yakni penjara paling lama satu tahun atau denda maksimal Rp 100 juta," ungkap Wamenkumham.
Lihat Juga :