Seulong 2AM Hanya Didenda Rp89 Juta karena Tabrak Pejalan Kaki hingga Tewas

Senin, 18 Januari 2021 - 22:12 WIB
loading...
Seulong 2AM Hanya Didenda...
Seulong 2AM. Foto/Soompi
A A A
JAKARTA - Anggota boyband 2AM, Seulong , didenda KRW7 juta atau Rp89 juta karena menabrak seorang pejalan kaki hingga meninggal dunia beberapa waktu lalu. Seulong telah secara resmi didakwa dengan tuduhan melanggar Undang-Undang Khusus tentang Penanganan Kecelakaan Lalu Lintas.

Melansir laman Allkpop, Senin (18/1), penyanyi 33 tahun itu sudah berdamai dan menyelesaikan masalah tersebut dengan keluarga korban.

Baca Juga: Dipuncaki Kim Soo Hyun, Ini 10 Aktor Korea dengan Bayaran Termahal

Pada November tahun lalu, Kantor Kejaksaan Distrik Barat Seoul menyatakan bahwa pemilik nama asli Lim Seul Dong itu dituntut hukuman denda tanpa mengungkapkan nominal dan tidak dipenjara. "Kami tidak dapat menentukan denda untuk dakwaan. Tetapi, kami telah mempertimbangkan fakta bahwa Lim setuju dengan keluarga yang ditinggalkan," kata juru bicara Kantor Kejaksaan Distrik Barat Seoul.

Meski sang idol sudah berdamai dan menyelesaikan masalah dengan keluarga korban, anggota tertua 2AM itu telah terbukti bersalah.

Baca Juga: SM Entertainment Cari Boy Band Baru dari Penjuru Dunia

Seperti pernah diberitakan, Seulong terlibat dalam kecelakaan mobil yang mengakibatkan kematian seorang pejalan kaki. Pejalan kaki itu ditemukan sedang berjalan menyeberang, sedangkan Seulong dipastikan tidak sedang mabuk saat kecelakaan terjadi.
(tsa)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Babe Cabita Curhat Beratnya...
Babe Cabita Curhat Beratnya Bayar Denda Pajak: Akhirnya Aku Lunasi dengan Jual Mobil
Profil Kim Sae Ron,...
Profil Kim Sae Ron, Artis Korea yang Jalani Sidang Kasus DUI
Tarzan Srimulat Bertemu...
Tarzan Srimulat Bertemu Tim Keberatan ESDM soal Denda PLN Rp90 Juta, Terima Lakukan Pelanggaran
Tarzan Srimulat Curhat...
Tarzan Srimulat Curhat Didenda PLN Rp90 Juta, Ini Kronologinya
Salon Ini Didenda Rp3,8...
Salon Ini Didenda Rp3,8 Miliar Akibat Salah Potong Rambut Pelanggan
Netflix Terancam Didenda...
Netflix Terancam Didenda Rp607 Juta Usai Tampilkan Nomor Telepon Ilegal di Squid Game
Operasi Patuh Bakal...
Operasi Patuh Bakal Digelar Menjelang Nataru
5.950 WNI Dapat Penghapusan...
5.950 WNI Dapat Penghapusan Denda Overstay dari Kamboja
Pemprov Jakarta Bebaskan...
Pemprov Jakarta Bebaskan Denda Pajak Kendaraan selama 3 Bulan, Ini Syaratnya
Rekomendasi
Euforia Suporter Memuncak,...
Euforia Suporter Memuncak, Meksiko Siap Rem Penjualan Alkohol
3 Penyebab Batalnya...
3 Penyebab Batalnya Penandatanganan Perjanjian Damai AS dan Iran
Dorong Ekonomi Hijau,...
Dorong Ekonomi Hijau, Kapal Api Group Rehabilitasi Mangrove di Semarang
Berita Terkini
Tembus Pasar Global,...
Tembus Pasar Global, Brand Lokal Queensi Sukses Cetak Rekor 1 Juta Penjualan
Perkenalkan Budaya Aceh,...
Perkenalkan Budaya Aceh, Peserta Audisi Miss Indonesia 2026 Tampil dengan Tari Ratoh Jaroe
Miss Indonesia 2026...
Miss Indonesia 2026 Cari 38 Finalis Terbaik, Audisi Terakhir Digelar di Jakarta
Kabar Duka, Icuk Nugroho...
Kabar Duka, Icuk Nugroho Pemeran Saep di Preman Pensiun Meninggal Dunia
Mengenal Terapi Regeneratif,...
Mengenal Terapi Regeneratif, Pendekatan Medis untuk Peremajaan dan Pemulihan Jaringan
Ruben Onsu Akui Sempat...
Ruben Onsu Akui Sempat Minta Bertemu Anak di Sekolah, Namun Gagal karena Alasan Ini
Infografis
7 Ciri Kaki Gatal karena...
7 Ciri Kaki Gatal karena Diabetes, Jangan Asal GarukĀ 
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved