Begini Cara Pendaftaran Vaksinasi Covid-19 untuk Lansia

Sabtu, 20 Februari 2021 - 05:12 WIB
loading...
Begini Cara Pendaftaran...
Vaksinasi Covid-19 bagi lansia siap digelar. Tapi, mengingat ketersedian vaksin masih terbatas, tahap awal hanya 7 juta dosis dan difokuskan di Jawa dan Bali. Foto/Istimewa.
A A A
JAKARTA - Pelaksanaan vaksinasi Covid-19 bagi lansia siap digelar. Tapi, mengingat ketersedian vaksin masih terbatas, pada tahap awal hanya 7 juta dosis vaksin yang akan didistribusikan ke 34 provinsi di seluruh Indonesia.

Distribusi vaksin bagi lansia difokuskan pada Pulau Jawa dan Bali sebanyak 70%. Selain itu, dengan keterbatasan dosis vaksin, maka kelompok lansia yang diprioritaskan berusia 60 tahun ke atas.



"Kenapa Jawa dan Bali mendapat dosis yg lebih banyak? Sasaran lansia untuk vaksinasi ini jumlahnya mencapai 21.5 juta. Jawa dan Bali merupakan wilayah yang paling banyak populasinya, termasuk untuk kategori lansia," ujar Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kementerian Kesehatan, dr. Siti Nadia Tarmidzi, M.Epid, dalam konferens pers yang digelar secara daring, Jumat (19/2/2021).

Untuk proses pelaksanaannya, peserta vaksin dapat melakukan pendaftaran dengan dua pilihan mekanisme. Berikut ulasannya.

Berbasis faskes
1. Vaksinasi akan diselenggarakan di faskes masyarakat baik puskesmas, rumah sakit milik pemerintah maupun swasta.
2. Peserta dapat mendaftarkan diri melalui website Kementerian Kesehatan (www.kemkes.go.id) atau melalui website KPC-PEN (www.covid-19.go.id). Di kedua website ini telah tersedia link atau tautan pendaftaran.
3. Bagi manula yang kesulitan mendaftar dapat meminta bantuan keluarga atau pengurus RT/RW untuk mendaftar melalui tautan tersebut
4. Pastikan data yang diisi sudah benar.



Vaksinasi massal di tempat
1. Vaksinasi diselenggarakan oleh organisasi maupun instansi yang bekerjasama dengan Kemenkes dan Kadinkes.
2. Peserta dapat mendaftarkan diri melalui instansi maupun organisasi yang menyelenggarakan vaksinasi.
3. Adapun contoh organisasi atau instansi yang dimaksud seperti instansi (pensiunan ASN, PEPABRI/veteran), Organisaasi Keagamaan, dan Organisasi Kemasyarakatan.
4. Setelah melakukan pendaftaran, organisasi akan bekerjasama dengan dinas kesehatan untuk menentukan tata cara dan waktu pelaksanaan vaksinasi massal.

"Peserta wajib mengenakan masker saat menunggu vaksinasi maupun sesudah. Selalu terapkan protokol kesehatan. Karena meski sudah divaksinasi kemungkinan terpapar akan tetap ada, namun gejala parahnya akan semakin kecil," tutup Nadia.
(tdy)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1918 seconds (0.1#10.140)