Vaksinasi COVID-19 saat Ramadhan, Begini Rekomendasi MUI
loading...
A
A
A
JAKARTA - Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan fatwa mengenai vaksinasi COVID-19 pada bulan Ramadhan. MUI menyebut bahwa proses vaksinasi tidak akan membatalkan puasa bagi masyarakat muslim.
“Vaksinasi COVID-19 dengan injeksi intramuscular (suntikan pada otot) tidak membatalkan puasa dan hukumnya boleh dilakukan sepanjang tidak sebabkan bahaya (dlarar),” tulis pernyataan MUI.
Meski tidak membatalkan puasa, namun MUI memberikan beberapa rekomendasi melalui fatwa yang mereka terbitkan.
Merangkum informasi dari akun Komite Percepatan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN), @lawancovid19_id, Kamis (18/3) berikut rekomendasinya.
1. Vaksinasi COVID-19 dapat dilakukan selama Ramadhan dengan memperhatikan kondisi umat Islam yang berpuasa.
2. Vaksinasi COVID-19 dapat dilakukan di malam hari selama Ramadhan jika dikhawatirkan menyebabkan bahaya akibat lemahnya kondisi fisik.
3.Umat Islam wajib berpartisipasi dalam program vaksinasi COVID-19 demi wujudkan kekebalan kelompok dan terbebas dari wabah COVID-19.
“Vaksinasi COVID-19 dengan injeksi intramuscular (suntikan pada otot) tidak membatalkan puasa dan hukumnya boleh dilakukan sepanjang tidak sebabkan bahaya (dlarar),” tulis pernyataan MUI.
Meski tidak membatalkan puasa, namun MUI memberikan beberapa rekomendasi melalui fatwa yang mereka terbitkan.
Merangkum informasi dari akun Komite Percepatan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN), @lawancovid19_id, Kamis (18/3) berikut rekomendasinya.
1. Vaksinasi COVID-19 dapat dilakukan selama Ramadhan dengan memperhatikan kondisi umat Islam yang berpuasa.
2. Vaksinasi COVID-19 dapat dilakukan di malam hari selama Ramadhan jika dikhawatirkan menyebabkan bahaya akibat lemahnya kondisi fisik.
3.Umat Islam wajib berpartisipasi dalam program vaksinasi COVID-19 demi wujudkan kekebalan kelompok dan terbebas dari wabah COVID-19.
(tsa)