Vaksinasi COVID-19 saat Ramadhan, Begini Rekomendasi MUI
Jum'at, 19 Maret 2021 - 03:31 WIB
loading...
Foto Ilustrasi. Foto/Dok SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan fatwa mengenai vaksinasi COVID-19 pada bulan Ramadhan. MUI menyebut bahwa proses vaksinasi tidak akan membatalkan puasa bagi masyarakat muslim.
“Vaksinasi COVID-19 dengan injeksi intramuscular (suntikan pada otot) tidak membatalkan puasa dan hukumnya boleh dilakukan sepanjang tidak sebabkan bahaya (dlarar),” tulis pernyataan MUI.
Baca Juga: Apa yang Bakal Terjadi jika Tubuh Diinjeksi Vaksin Covid-19 Kedaluwarsa?
Meski tidak membatalkan puasa, namun MUI memberikan beberapa rekomendasi melalui fatwa yang mereka terbitkan.
Merangkum informasi dari akun Komite Percepatan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN), @lawancovid19_id, Kamis (18/3) berikut rekomendasinya.
“Vaksinasi COVID-19 dengan injeksi intramuscular (suntikan pada otot) tidak membatalkan puasa dan hukumnya boleh dilakukan sepanjang tidak sebabkan bahaya (dlarar),” tulis pernyataan MUI.
Baca Juga: Apa yang Bakal Terjadi jika Tubuh Diinjeksi Vaksin Covid-19 Kedaluwarsa?
Meski tidak membatalkan puasa, namun MUI memberikan beberapa rekomendasi melalui fatwa yang mereka terbitkan.
Merangkum informasi dari akun Komite Percepatan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN), @lawancovid19_id, Kamis (18/3) berikut rekomendasinya.
Lihat Juga :