Jarak Suntikan Vaksinansi Covid-19 Diperpanjang 28 Hari, Ini Penjelasannya!

Minggu, 28 Maret 2021 - 20:35 WIB
loading...
Jarak Suntikan Vaksinansi Covid-19 Diperpanjang 28 Hari, Ini Penjelasannya!
Vaksinasi Covid-19 massal terus dilakukan di Indonesia. Foto/SINDOnewss
A A A
JAKARTA - Indonesia memiliki target vaksinasi sebanyak 181,5 juta orang. Presiden Joko Widodo mencanangkan bahwa semua warganegara yang memenuhi syarat bisa segera divaksin agar pencapaian herd immunity bisa dipercepat.

Untuk mengoptimalisasi vaksinasi, Kementerian Kesehatan mengeluarkan surat edaran tertanggal 15 maret 2021, yang salah satu isinya menambahkan alternatif memperpanjang rentang waktu antara pemberian dosis pertama dengan dosis kedua vaksin COVID-19 Sinovac menjadi 28 hari.

Menanggapi hal itu, Ketua Terpilih Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) dr Moh. Adib Khumaidi menyetujui langkah yang diambil pemerintah itu

Menurutnya, pada penyuntikan dosis pertama belum terjadi pembentukan antibodi, melainkan baru pengenalan terhadap protein virus SARS-CoV2, penyebab COVID-19. Itu terjadi antara suntikan pertama hingga hari ke-18.
“Semua pembentukan antibodi baru terjadi setelah suntikan kedua,” ujar dr Adib, Sabtu (27/3).

Baca Juga : Vitamin Ini Penting untuk Wanita di Atas 40 Tahun

Menurutnya, Rentang itu bisa dimanfaatkan untuk menjangkau lebih luas warga yang mendapat suntikan pertama vaksin COVID-19 menjadi lebih banyak dan dipercepat.

Dr Adib menyebut ada beberapa faktor yang menentukan, antara lain, sumberdaya manusia dengan melibatkan vaksinator dari fasilitas kesehatan tingkat primer hingga rumah sakit, ketersediaan vaksin, distribusi, dan kemudahan akses mendapatkan vaksinasi.

“Juga sosialisasi dan kordinasi lintas sektor dan keterlibatan masyarakat di tingkat RT, RW sampai Kelurahan. IDI ikut terlibat dalam penyediaan tenaga kesehatan,” papar dr Adib.

Satu hal lagi, tantangan upaya percepatan vaksinasi COVID-19 Adalah Bulan Puasa karena biasanya pada bulan ini, kegiatan yang mengakibatkan keluarnya darah dari tubuh dianggap haram. Misalnya, donor darah dan vaksinasi. Namun Majelis Ulama Indonesia belakangan ini telah mengeluarkan fatwa bahwa vaksinasi COVID-19 tidak membatalkan puasa.

Baca Juga : Agar Tak Muncul Stretch Mark, Ibu Hamil Perlu Jaga Berat Badan

Soal tersebut, dr Adib menjelaskan bahwa vaksinasi tetap bisa dijalankan saat beribadah puasa. ”Karena ada teori juga yang menyatakan saat berpuasa sistem imun tubuh kita juga meningkat sehingga diharapkan dengan vaksinasi juga akan meningkatkan antibodi dalam tubuh,” ujarnya.
(wur)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3083 seconds (0.1#10.140)