Pemerintah Pastikan Suntik Vaksin COVID-19 selama Ramadhan Tak Batalkan Puasa
Minggu, 04 April 2021 - 18:42 WIB
loading...
A
A
A
Sebelumnya, dalam rangka menyambut Ramadhan yang akan tiba sebentar lagi, Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa yang menyebutkan bahwa vaksinasi COVID-19 dengan injeksi intramuscular (suntikan pada otot) tidak membatalkan puasa.
Melalui fatwa ini, MUI juga menyampaikan bahwa umat Islam wajib berpartisipasi dalam program vaksinasi demi mewujudkan kekebalan kelompok dan terbebas dari wabah COVID-19.
Baca Juga: 6 Langkah Terhindar dari Masalah Rambut Kering
Hingga saat ini, pemerintah sudah mengeluarkan 12,5 juta dosis vaksin. Cakupan dosis pertama di Indonesia sudah mencapai angka 21,33% dari target 40 juta sasaran pada vaksinasi tahap 1 dan 2.
Melalui fatwa ini, MUI juga menyampaikan bahwa umat Islam wajib berpartisipasi dalam program vaksinasi demi mewujudkan kekebalan kelompok dan terbebas dari wabah COVID-19.
Baca Juga: 6 Langkah Terhindar dari Masalah Rambut Kering
Hingga saat ini, pemerintah sudah mengeluarkan 12,5 juta dosis vaksin. Cakupan dosis pertama di Indonesia sudah mencapai angka 21,33% dari target 40 juta sasaran pada vaksinasi tahap 1 dan 2.
(tsa)
Lihat Juga :