Pemerintah Pastikan Suntik Vaksin COVID-19 selama Ramadhan Tak Batalkan Puasa
Minggu, 04 April 2021 - 18:42 WIB
loading...
Foto Ilustrasi. Foto/Dok SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Kementerian Kesehatan ( Kemenkes ) memastikan pelaksanaan vaksinasi COVID-19 bagi umat muslim di sepanjang Ramadhan tidak akan membatalkan puasa. Hal tersebut merujuk pada Fatwa MUI Nomor 13 tahun 2021.
"Vaksinasi COVID-19 tidak membatalkan puasa, berdasarkan Fatwa MUI Nomor 13," ujar Juru Bicara Kemenkes Nadia Wiweko pada webinar Temu Media, Minggu (4/4).
Baca Juga: Konsumsi Jus Sayur Ini agar Kulit Sehat dan Bersih
Karenanya, pemerintah dapat melakukan vaksinasi COVID-19 saat Ramadhan untuk mencegah penularan wabah COVID-19 dengan memperhatikan kondisi umat Islam yang sedang berpuasa.
"Pemerintah dapat melakukan vaksinasi di bulan Ramadhan mendatang. Nantinya vaksinasi ini akan menyesuaikan kondisi umat islam yang sedang berpuasa," jelasnya.
"Vaksinasi COVID-19 tidak membatalkan puasa, berdasarkan Fatwa MUI Nomor 13," ujar Juru Bicara Kemenkes Nadia Wiweko pada webinar Temu Media, Minggu (4/4).
Baca Juga: Konsumsi Jus Sayur Ini agar Kulit Sehat dan Bersih
Karenanya, pemerintah dapat melakukan vaksinasi COVID-19 saat Ramadhan untuk mencegah penularan wabah COVID-19 dengan memperhatikan kondisi umat Islam yang sedang berpuasa.
"Pemerintah dapat melakukan vaksinasi di bulan Ramadhan mendatang. Nantinya vaksinasi ini akan menyesuaikan kondisi umat islam yang sedang berpuasa," jelasnya.
Lihat Juga :