Cabut Gugatan Sepihak, Razman Desak Prof Muradi Laporkan Era Setyowati

Senin, 12 April 2021 - 10:33 WIB
loading...
Cabut Gugatan Sepihak, Razman Desak Prof Muradi Laporkan Era Setyowati
Razman Arif Nasution. Foto/Yulianto.
A A A
JAKARTA - Setelah Era Setyowati mencabut aduan dugaan penelantaran anak yang dilakukan Profesor Muradi di Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), mantan kuasa hukumnya, Razman Arif Nasution mendesak komisaris BUMN itu untuk melaporkan perempuan yang akrab disapa Sierra tersebut.

Tak tanggung-tanggung, pengacara kenamaan Tanah Air itu menantang Prof Muradi atas pemfitnahan dan pencemaran nama baik. Hal ini bertujuan untuk membuktikan aduan yang dituduhkan padanya memang salah.

"Salah satu pilihannya, saya mendesak agar Muradi melaporkan Era atas fitnah dan mencemarkan nama baik. Kalau tidak dilaporkan, artinya apa yang dilaporkan Era itu benar adanya," kata Razman saat dihubungi MNC Portal Indonesia, Minggu (11/4/).



Razman meradang setelah Miss Landscape itu diam-diam mencabut aduannya pada 8 April 2021. Atas tindakan mantan kliennya itu, Razman merasa dipermainkan dan terhina karenanya, ia akan mengambil langkah hukum.

"Secara profesi advokat, kalau dia menggelar preskon di kantor KPAI, kemudian kita diminta mendampingi, yang kemudian besoknya dia cabut, ini mempermainkan profesi advokat," ujar Razman.

"Kalau dia cabut, berarti dia telah melakukan pengingkaran kepada saya. Karena itu saya nggak mungkin tinggal diam," tambahnya.



Razman sendiri kini sudah dicabut kuasanya sebagai kuasa hukum Era melalui sepucuk surat yang ditandatangani pada 7 April 2021. Kekesalannya semakin memuncak karena ia baru diberi tahu tiga hari kemudian.

Dalam suratnya, Era mencabut kuasa atas Razman karena tujuan mereka yang tak sejalan dan menilai tindakan pengacara berdarah Batak itu merugikannya. Ia kini menunjuk kuasa hukum baru, yaitu Muhammad Halim.
(dra)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 1.3014 seconds (0.1#10.140)