Puasa Ramadhan Wajib Hukumnya, namun Bagaimana untuk Ibu Hamil?

Kamis, 15 April 2021 - 10:18 WIB
loading...
Puasa Ramadhan Wajib Hukumnya, namun Bagaimana untuk Ibu Hamil?
Ibu hamil harus mempersiapkan fisik sebaik mungkin sebelum melahirkan, di antaranya mengumpulkan tenaga dengan cara banyak mengonsumsi makanan bergizi. / Foto: ilustrasi/ist
A A A
JAKARTA - Puasa di bulan Ramadan hukumnya adalah wajib bagi seluruh umat Islam. Namun bagaimana untuk ibu hamil ? Apakah masih tetap diwajibkan, atau ada rukhsah atau keringanan?

Baca juga: Cara Efektif Oki Setiana Dewi Ajarkan Anak-anak Berpuasa

Ketua Majelis Dakwah dan Pendidikan Islam (Madani), Ustaz Ainul Yaqin mengatakan, sebagaimana diketahui, ibu hamil harus mempersiapkan fisik sebaik mungkin sebelum melahirkan, di antaranya mengumpulkan tenaga dengan cara banyak mengonsumsi makanan bergizi yang disarankan dokter.

"Demikian juga ibu menyusui , harus menjaga asupan gizi agar ASI tepat lancar sehingga kebutuhan si bayi tercukupi," katanya saat dihubungi MNC Portal belum lama ini.

Oleh karenanya, ibu hamil serta ibu menyusui diperbolehkan meninggalkan puasa Ramadhan. Sebab keduanya termasuk yang dikecualikan atau mendapatkan rukhsah.

"Ibu yang hamil atau menyusui diperbolehkan untuk tidak berpuasa di bulan Ramadhan," ujarnya.

Rasulullah SAW bersabda:

إِنَّ اللَّهَ وَضَعَ عَنْ الْمُسَافِرِ نِصْفَ الصَّلَاةِ وَالصَّوْمَ وَعَنْ الْحُبْلَى وَالْمُرْضِعِ

Artinya: "Sesungguhnya Allah meringankan separuh shalat dari musafir, juga puasa dari wanita hamil dan menyusui."(HR An Nasa'i :2274 HR Ahmad :3129).

Kemudian dalam penjelasan lainnya, Imam Asy Syairozi, yaitu salah seorang ulama Syafi’i berkata: "Jika wanita hamil dan menyusui khawatir pada diri mereka sendiri, maka mereka boleh tidak puasa dan punya kewajiban qadha tanpa ada kafarah. Keadaan mereka seperti orang sakit. Jika keduanya khawatir kepada anaknya, maka keduanya tetap menunaikan qadha".

Namun jika seorang ibu hamil atau menyusui dirasa masih sanggup dan kuat menjalankan puasa Ramadhan, itu juga diperbolehkan, asalkan memang benar-benar mampu. Tapi jika tidak pun boleh tidak menjalankannya.

Baca juga: Ussy Sulistiawaty Merasa Drop Karena Tak Bisa Beri ASI Selama Positif Covid-19

"Seperti yang dijelaskan tadi, bahwa ibu hamil dan menyusui termasuk yang mendapat keringanan berpuasa di bulan Ramadhan. Setelah melahirkan dan selesai nifas boleh langsung mengqadhanya," pungkasnya.
(nug)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2349 seconds (0.1#10.140)