Berdampak Buruk, BPOM Larang Penggunaan Lianhua Qingwen Donasi

Selasa, 18 Mei 2021 - 10:20 WIB
loading...
Berdampak Buruk, BPOM...
Berdampak Buruk, BPOM Larang Penggunaan Lianhua Qingwen Donasi. Foto/istimewa.
A A A
JAKARTA - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengeluarkan pernyataan yang melarang penggunaan obat tradisional China, Lianhua Qingwen Capsules (LQC) Donasi. Obat yang diperuntukan sebagai produk donasi untuk percepatan penanganan Covid-19 ini dinilai berdampak buruk bagi kesehatan .

Lianhua Qingwen Capsules (LQC) Donasi digunakan untuk mengobati gejala simptomatik, seperti mempercepat hilangnya demam dan gejala simptomatik lainnya. Tapi, berdasar hasil studi BPOM, obat China tersebut tidak menahan laju keparahan (severity), tidak menurunkan angka kematian, serta tidak mempercepat konversi swabtest menjadi negatif.

BPOM juga menemukan fakta lain bahwa ada kandungan berbahaya di dalam LQC Donasi yang memang tak mengantongi izin edar BPOM. Kandungan tersebut adalah ephedra.

Ephedra merupakan bahan yang dilarang digunakan dalam obat tradisional (negative list) berdasarkan Peraturan Kepala Badan POM Nomor: HK.00.05.41.1384 Tahun 2005 tentang Kriteria dan Tata Laksana Pendaftaran Obat Tradisional. Obat herbal terstandar dan fitofarmaka dapat menimbulkan efek yang berbahaya pada sistem kardiovaskular dan sistem saraf pusat.

Baca Juga : Kemenkes: Vaksin AstraZeneca Aman, Penghentian Sementara Hanya pada Kelompok CTMAV547

"Berdasar hasil evaluasi dan aspek risiko-manfaat terhadap LQC Donasi, BPOM memutuskan tidak lagi memberikan rekomendasi produk donasi tersebut melalui layanan perizinan tanggap darurat, dikarenakan memiliki risiko yang lebih besar dibandingkan dengan manfaatnya," terang BPOM dalam laman resminya dikutip Selasa (18/5).

Nasib sama pun dialami obat phellodendron. Obat ini diketahui belum memiliki data uji Randomized Controlled Trial (RCT) untuk penggunaannya dalam penanganan pasien Covid-19 . "Data yang tersedia baru sebatas penggunaan empiris," tegas BPOM.

Berdasarkan Peraturan Kepala Badan POM Nomor 10 Tahun 2014 tentang Larangan Memproduksi dan Mengedarkan Obat Tradisional dan Suplemen Kesehatan yang Mengandung Coptis Sp, Berberis Sp, Mahonia Sp, Chelidonium Majus, Phellodendron Sp, Arcangelica Flava, Tinosporae Radix, dan Cataranthus Roseus, melarang memproduksi serta mengedarkan obat tradisional dan suplemen kesehatan mengandung phellodendron karena dapat menyebabkan iritasi ginjal dan nefrotoksik.

Sebagai tindak lanjut, BPOM diketahui telah melakukan berbagai sosialisasi kepada tenaga kesehatan di seluruh Indonesia terkait cara aman dalam menggunakan atau pemanfaatan obat tradisional maupun traditional Chinese medicine (TCM).

Baca Juga : Satu Hal yang Membuat Seks Lebih Memuaskan Menurut Sains

"BPOM pun berupaya mendorong peran tenaga kesehatan, dalam hal ini dokter, perawat dan apoteker untuk mengedukasi pasien agar bijak dan cerdas dalam menggunakan obat tradisional, sehingga manfaat obat tradisional tercapai sesuai indikasinya dan terhindar dari risiko terhadap kesehatan," papar BPOM.

Sementara itu, obat Lianhua Qingwen Capsules (LQC) yang sudah terdaftar BPOM ada dan telah beredar. Produk tersebut berbeda dengan LQC Donasi, karena tidak menggunakan ephendra sebagai komposisi obatnya. Cara membedakannya ada pada kemasan, yang dilarang tercantum logo donasi. Sedangkan yang mendapat izin edar memiliki logo BPOM.
(dra)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Menjaga Sendi Tetap...
Menjaga Sendi Tetap Sehat agar Nyaman Bergerak di Setiap Usia
Studi: 2 dari 5 Orang...
Studi: 2 dari 5 Orang Kardiovaskular Berisiko Serangan Jantung dan Stroke
Jangan Sepelekan Saluran...
Jangan Sepelekan Saluran Cerna, Deteksi Dini demi Cegah Penyakit Serius
World Allergy Week 2026,...
World Allergy Week 2026, Dorong Anak Aktif dan Cerdas Sejak Dini
Mengenal Terapi Regeneratif,...
Mengenal Terapi Regeneratif, Pendekatan Medis untuk Peremajaan dan Pemulihan Jaringan
Perluas Jaringan di...
Perluas Jaringan di 30 Titik Indonesia, Nia Nature Sediakan Suplemen Herbal Berstandar BPOM
Ilmuwan Temukan Antivirus...
Ilmuwan Temukan Antivirus untuk Manusia di Dasar Laut
Ilmuwan Temukan Penyebab...
Ilmuwan Temukan Penyebab Baru di Balik Peningkatan Lemak Perut Seiring Bertambahnya Usia
MK Tolak Gugatan Dharma...
MK Tolak Gugatan Dharma Pongrekun Atas UU Kesehatan: Kepatuhan Warga adalah Konsekuensi Logis
Rekomendasi
Bea Cukai Ngurah Rai-Polda...
Bea Cukai Ngurah Rai-Polda Bali Gagalkan Peredaran 937 Butir Narkoba Jenis Mephedrone
Seret, Penerimaan Pajak...
Seret, Penerimaan Pajak hingga Akhir Juni 2026 Belum Menyentuh Separuh Target APBN
AQUA Masih Dominasi...
AQUA Masih Dominasi Penjualan Air Mineral di Berbagai Kota Besar
Berita Terkini
Raisa Diduga Jalan Bareng...
Raisa Diduga Jalan Bareng Chef Asal Prancis di Tokyo, Netizen Bahas Finansial sang Pria
Keisya Levronka Tulis...
Keisya Levronka Tulis Lagu Aku Sepatah Hati Itu untuk Adiknya yang Jatuh di Untar
Adik Keisya Levronka...
Adik Keisya Levronka Gugat Untar Rp1 Miliar usai Jatuh dari Lantai 6
Dari Rasa Penasaran...
Dari Rasa Penasaran Menjadi Inspirasi, Inilah Kisah Hery Lain Sisi
Riri Riza Soroti Vonis...
Riri Riza Soroti Vonis 10 Tahun Nadiem Makarim, Singgung Dissenting Opinion Hakim
Sambut Musim Liburan...
Sambut Musim Liburan dan Back to School dengan Berbagai Penawaran Menarik dari BRI
Infografis
Head to Head Irak vs...
Head to Head Irak vs Indonesia, Skuad Garuda Dihantui Rekor Buruk
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved