Bolehkah Makan Menggunakan Tangan Kiri? Bagaimana Hukumnya?

Sabtu, 22 Mei 2021 - 14:17 WIB
loading...
Bolehkah Makan Menggunakan...
Ketika makan, menggunakan tangan kanan sangatlah dianjurkan, karena bagian dari sunnah Rasulullah SAW. / Foto: ilustrasi/Seattle Foundation
A A A
JAKARTA - Makan merupakan hal terpenting bagi kehidupan manusia. Ketika makan, menggunakan tangan kanan sangatlah dianjurkan, karena bagian dari sunnah Rasulullah SAW.

Baca juga: Salat Jumat di Tenda Masjid At Tabayyun, Dwiki Dharmawan :Serasa Kita Salat di Padang Arafah

" Makan dengan tangan kanan juga adalah ada adabnya dan diajarkan oleh Baginda Nabi Muhammad SAW," kata Wakil Ketua Majelis Dakwah dan Pendidikan Islam (Madani), Ustadz Ainul Yaqin saat dihubungi MNC Portal beberapa waktu lalu.

Dalam hadist yang diriwayatkan Ibnu Umar RA:

إذا أَكَلَ أحدُكُم فليأكلْ بيمينِهِ . وإذا شرِبَ فليشربْ بيمينِهِ . فإنَّ الشَّيطانَ يأكلُ بشمالِهِ ويشربُ بشمالِهِ

Artinya: "Jika seseorang dari kalian makan maka makanlah dengan tangan kanannya dan jika minum maka minumlah dengan tangan kanannya. Karena setan makan dan minum dengan tangan kirinya" (HR. Muslim no. 2020).

Namun lain halnya, apabila seseorang memiliki udzur atau halangan seperti kidal dan tangan kanannya terluka. Sehingga diperbolehkan menggunakan tangan kiri, maka hukumnya mubah (boleh).

Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin mengatakan:

الأكل باليد اليسرى بعذر لا بأس به،

Artinya: "Makan dan minum dengan tangan kiri ketika ada udzur hukumnya tidak mengapa"

Kemudian, dalam Al Mausu’ah Al Fiqhiyyah Al Kuwaitiyah (6/119) juga disebutkan:

فَإِنْ كَانَ عُذْرٌ يَمْنَعُ الأَْكْل أَوِ الشُّرْبَ بِالْيَمِينِ مِنْ مَرَضٍ أَوْ جِرَاحَةٍ أَوْ غَيْرِ ذَلِكَ فَلاَ كَرَاهَةَ فِي الشِّمَال

"jika ada udzur yang menghalangi seseorang untuk makan atau minum dengan tangan kanan, semisal karena sakit atau luka atau semisalnya maka tidak makruh menggunakan tangan kanan".

"(Boleh) kalau ini dihukumi udzur ada halangan atau penyebab dia tidak bisa melakukan sebagaimana mestinya, dan agama kita juga memberikan keringanan," terangnya.

Baca juga: Taqy Malik dan Istri Rela Berpanas-panasan Demi Bela Palestina

Hal ini disebabkan, karena seseorang sedang ada halangan, dan tidak bisa melakukan sebagaimana mestinya. Oleh karena itu boleh melakukan dengan tangan kirinya, sebab udzur atau halangan tersebut.
(nug)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1393 seconds (0.1#10.140)