KTMU Dukung Pemerintah dalam Membentuk Keluarga yang Samawa
Rabu, 09 Juni 2021 - 19:38 WIB
loading...
Untuk membentuk keluarga yang kuat, perlu dilakukan persiapan sejak dini. / Foto: ist
A
A
A
JAKARTA - Keluarga memiliki peran penting dalam menentukan arah dan kondisi bangsa. Pasalnya, keluarga merupakan lingkungan pertama yang dikenal sejak lahir. Di lingkungan keluarga, seorang anak mempelajari berbagai hal yang akan menjadi bekal untuk masa dewasa.
Baca juga: Maudy Ayunda Bersyukur Berhasil Tuntaskan Studi S2 di Stanford University dalam 2 Tahun
Pemerintah menempatkan keluarga sebagai bagian penting dalam program pembangunan manusia. Bahkan pemerintah menetapkan Hari Keluarga Nasional (HARGANAS) yang diperingati sejak 29 Juni 1993. Peringatan ini diadakan untuk mengingatkan seluruh masyarakat Indonesia akan pentingnya keluarga sebagai sumber kekuatan pembangunan bangsa dan negara.
Undang-undang Nomor 10 tahun 1992 dan PP Nomor 21 Tahun 1994 menjelaskan bahwa minimal ada delapan fungsi yang harus dijalankan oleh keluarga, yaitu fungsi agama, sosial budaya, cinta kasih, melindungi, reproduksi, pendidikan, ekonomi dan fungsi pembinaan lingkungan.
Untuk membentuk keluarga yang kuat, perlu dilakukan persiapan sejak dini. Bentuk persiapannya antara lain memelihara kesehatan fisik maupun mental sejak dini dan pemberian edukasi mengenai pembentukan keluarga yang sesuai fitrah. Selain itu, mengatur dan merencanakan proses pernikahan, mempersiapkan kehamilanserta menjaga kesehatan anak sehingga seluruh proses tumbuh kembangnya dapat optimal merupakan bentuk keluarga yang terencana.
Baca juga: Maudy Ayunda Bersyukur Berhasil Tuntaskan Studi S2 di Stanford University dalam 2 Tahun
Pemerintah menempatkan keluarga sebagai bagian penting dalam program pembangunan manusia. Bahkan pemerintah menetapkan Hari Keluarga Nasional (HARGANAS) yang diperingati sejak 29 Juni 1993. Peringatan ini diadakan untuk mengingatkan seluruh masyarakat Indonesia akan pentingnya keluarga sebagai sumber kekuatan pembangunan bangsa dan negara.
Undang-undang Nomor 10 tahun 1992 dan PP Nomor 21 Tahun 1994 menjelaskan bahwa minimal ada delapan fungsi yang harus dijalankan oleh keluarga, yaitu fungsi agama, sosial budaya, cinta kasih, melindungi, reproduksi, pendidikan, ekonomi dan fungsi pembinaan lingkungan.
Untuk membentuk keluarga yang kuat, perlu dilakukan persiapan sejak dini. Bentuk persiapannya antara lain memelihara kesehatan fisik maupun mental sejak dini dan pemberian edukasi mengenai pembentukan keluarga yang sesuai fitrah. Selain itu, mengatur dan merencanakan proses pernikahan, mempersiapkan kehamilanserta menjaga kesehatan anak sehingga seluruh proses tumbuh kembangnya dapat optimal merupakan bentuk keluarga yang terencana.
Lihat Juga :