Miliki Kasus Covid-19 Tertinggi, Masyarakat Diminta Jangan ke Jakarta Dulu

Senin, 25 Mei 2020 - 11:49 WIB
loading...
Miliki Kasus Covid-19 Tertinggi, Masyarakat Diminta Jangan ke Jakarta Dulu
Masyarakat yang tidak memiliki keahlian dan keterampilan khusus diharapkan tidak kembali ke Jakarta. / Foto: ilustrasi/SINDOnews/Sutikno
A A A
JAKARTA - Dalam situasi pandemi Covid-19 seperti sekarang ini, Juru Bicara Pemerintah untuk Covid-19, Achmad Yurianto mengimbau kepada masyarakat yang ada di daerah agar tidak kembali ke Jakarta untuk mencari nafkah. Kendati situasi itu tidak mudah, namun harus dipahami bahwa kembali ke Ibu Kota yang sekarang ini menjadi episentrum Covid-19 justru dapat menjadikan permasalahan semakin besar.

Dalam keterangannya melalui Media Center Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Yuri juga mengajak agar masyarakat memulai dengan pola hidup baru, cara berpikir baru dan bertindak untuk memutus rantai penyebaran Covid-19.

"Pahami, bahwa dalam situasi yang saat ini terjadi, kita tidak boleh menggunakan cara pikir, cara tindak, seperti situasi di masa-masa lalu. Inilah yang kemudian beberapa kali pemerintah, bahkan Bapak Presiden sendiri mengatakan, kita harus bersabar. Situasi ini tidak mudah. Namun, kita yakin dengan kebersamaan, pasti kita akan bisa melakukan," kata Yuri di Jakarta, Minggu (24/5).

Selain itu, Yuri juga menjelaskan bahwa Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 47 tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), baik ke luar atau masuk Provinsi DKI Jakarta, sebagai bentuk upaya pemerintah daerah untuk mencegah penyebaran Covid-19. Adapun masa PSBB DKI Jakarta telah diperpanjang hingga 4 Juni 2020.

Dalam peraturan tersebut dijelaskan bahwa aktivitas masyarakat keluar dan masuk wilayah Jakarta pada masa pandemi dilarang dengan pengecualian. Siapapun yang melaksanakan perjalanan keluar-masuk DKI Jakarta wajib memiliki Surat Izin Keluar-Masuk (SIKM) yang dapat diunduh melalui situs corona.jakarta.go.id.

"Prinsipnya adalah, bahwa memang ada pengecualian untuk aktivitas pekerjaan yang dilakukan, baik oleh warga DKI yang harus melaksanakan pekerjaan di luar Jabodetabek, atau orang yang berada di luar Jabotabek yang harus ada pekerjaan di DKI," ungkap Yuri.

Sebagaimana informasi yang dirilis sebelumnya, dalam rangka menegakkan aturan Pergub DKI Jakarta tersebut, Kepolisian Republik Indonesia telah memberlakukan penyekatan jalur-jalur utama arus balik yang menuju ke wilayah Ibu Kota Jakarta dari berbagai daerah.

Kepala Divisi Humas Polri, Argo Yuwono juga mengimbau masyarakat agar tidak kembali masuk ke Jakarta, sebagaimana diketahui bahwa kasus positif Covid-19 di Ibu Kota paling tinggi.

"Bagi masyarakat yang tidak memiliki keterampilan khusus dan tidak memiliki suatu keahlian diharapkan untuk tidak kembali ke Jakarta," kata Argo, Sabtu (23/5).

Dalam pelaksanaan penyekatan-penyekatan tersebut, petugas dari unsur TNI dan Polri akan berjaga di masing-masing lokasi yang di tentukan. Kemudian mereka akan memutarbalikkan kendaraan yang akan kembali ke Jakarta.

"Artinya, bahwa kita berharap, semuanya untuk patuh, dan kemudian mengikuti apa yang menjadi kebijakan pemerintah," kata Argo.

Berdasarkan data yang dihimpun Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, kasus terkonfirmasi positif Covid-19 per 24 Mei di DKI Jakarta menjadi 6.634 setelah ada penambahan 119 orang. Angka tersebut juga menjadikan Provinsi DKI Jakarta menjadi wilayah dengan kasus tertinggi dari 34 provinsi lainnya di Indonesia.

Sedangkan kasus sembuh totalnya adalah 1.586, setelah ada penambahan sebanyak 22 orang. Kemudian yang dinyatakan meninggal sebanyak 501.
(nug)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1927 seconds (0.1#10.140)