Diklaim Sembuhkan Covid-19, Ivermectin Obat untuk Infeksi Cacing
loading...
A
A
A
JAKARTA - Ivermectin dipercaya sebagai obat penyembuh Covid-19 . Bahkan, obat ini diklaim bisa menyelamatkan pasien dari risiko kematian.
Belum lama ini pun Kudus kedatangan paket kiriman obat Ivermectin sebanyak 2.500 dosis sebagai upaya penanganan pandemi Covid-19 yang cukup parah di sana. Tiga kecamatan di Kudus yakni Jati, Kota, dan Mejobo menjadi zona hitam penularan Covid-19.
Tapi, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) sudah menegaskan bahwa sampai sekarang belum ada data yang valid menyatakan obat Ivermectin mampu menyembuhkan Covid-19. Karenanya, masyarakat disarankan tidak sembarang menggunakan obat tersebut.
Berdasarkan laporan BPOM, Ivermectin kaplet 12 mg terdaftar di Indonesia untuk indikasi infeksi kecacingan (Strongylodiasis dan Onchocerciasis). Ivermectin diberikan dalam dosis tunggal 150-200 mcg/kg berat badan dengan pemakaian satu tahun sekali.
"Ivermectin adalah obat keras yang pembeliannya harus dengan resep dokter dan penggunaannya di bawah pengawasan dokter," tegas BPOM dikutip Jumat (11/6).
"Ivermectin yang digunakan tanpa indikasi medis dan tanpa resep dokter dalam jangka waktu panjang dapat mengakibatkan efek samping, antara lain nyeri otot atau sendi, ruam kulit, demam, pusing, sembelit, diare, mengantuk, dan Sindrom Stevens-Johnson," terang laporan tersebut.
Ivermectin termasuk dalam kelas obat yang dikenal sebagai antihelmintik. Obat ini bekerja dengan melumpuhkan dan membunuh parasit cacing gelang. Orang dengan sistem kekebalan yang lemah sulit membunuh parasit ini, sehingga diperlukan 'senjata' tambahan supaya parasit berbahaya tersebut dapat dikalahkan.
"Pada beberapa kasus, infeksi akibat cacing gelang dapat berakibat serius hingga mengancam nyawa. Karena itu, penanganan yang tepat dan cepat menjadi kunci dan salah satunya dapat menggunakan obat Ivermectin," tulis laporan WebMD.
Belum lama ini pun Kudus kedatangan paket kiriman obat Ivermectin sebanyak 2.500 dosis sebagai upaya penanganan pandemi Covid-19 yang cukup parah di sana. Tiga kecamatan di Kudus yakni Jati, Kota, dan Mejobo menjadi zona hitam penularan Covid-19.
Tapi, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) sudah menegaskan bahwa sampai sekarang belum ada data yang valid menyatakan obat Ivermectin mampu menyembuhkan Covid-19. Karenanya, masyarakat disarankan tidak sembarang menggunakan obat tersebut.
Berdasarkan laporan BPOM, Ivermectin kaplet 12 mg terdaftar di Indonesia untuk indikasi infeksi kecacingan (Strongylodiasis dan Onchocerciasis). Ivermectin diberikan dalam dosis tunggal 150-200 mcg/kg berat badan dengan pemakaian satu tahun sekali.
"Ivermectin adalah obat keras yang pembeliannya harus dengan resep dokter dan penggunaannya di bawah pengawasan dokter," tegas BPOM dikutip Jumat (11/6).
"Ivermectin yang digunakan tanpa indikasi medis dan tanpa resep dokter dalam jangka waktu panjang dapat mengakibatkan efek samping, antara lain nyeri otot atau sendi, ruam kulit, demam, pusing, sembelit, diare, mengantuk, dan Sindrom Stevens-Johnson," terang laporan tersebut.
Ivermectin termasuk dalam kelas obat yang dikenal sebagai antihelmintik. Obat ini bekerja dengan melumpuhkan dan membunuh parasit cacing gelang. Orang dengan sistem kekebalan yang lemah sulit membunuh parasit ini, sehingga diperlukan 'senjata' tambahan supaya parasit berbahaya tersebut dapat dikalahkan.
"Pada beberapa kasus, infeksi akibat cacing gelang dapat berakibat serius hingga mengancam nyawa. Karena itu, penanganan yang tepat dan cepat menjadi kunci dan salah satunya dapat menggunakan obat Ivermectin," tulis laporan WebMD.
(dra)