Catat! Ini Tempat-Tempat untuk Jalani Isoman di Jakarta Selain RS
loading...
A
A
A
Melalui Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Jakarta Nomor 675 Tahun 2021, diketahui bahwa pemerintah juga telah menambahkan dua graha wisata di Jakarta sebagai tempat isolasi terkendali. Di antaranya Graha Wisata Taman Mini Indonesia Indah (TMII) dan Graha Wisata Ragunan.
Rusun
Tak hanya hotel dan graha wisata, rumah susun atau rusun juga akan dijadikan sebagai tempat isolasi terkendali. Masih berdasarkan Kepgub DKI Jakarta Nomor 675 Tahun 2021, tertulis bahwa Rusun Nagrak Cilincing dan Rusun Pasar Rumput Manggarai akan dijadikan tempat isolasi terkendali.
GOR hingga Sekolah
Selain itu, Pemprov DKI Jakarta juga telah mempersiapkan Gelanggang Olahraga (GOR) dan sejumlah sekolah di Jakarta untuk tempat isolasi mandiri.
Berikut daftar lengkapnya, berdasarkan Kepgub DKI Jakarta Nomor 675 Tahun 2021:
Tahap I
Graha Wisata TMII
Graha Wisata Ragunan
Hotel Grand Mansion Menteng
Pusdiklat Gulkarmat Ciracas
Masjid Raya KH. Hasyim Ashari
Tahap II
Rusun Nagrak Cilincing
Rusun Pasar Rumput Manggarai
SMPN 285 Pulau Untung Jawa
SMKN 61 Pulau Tidung
SMPN 288 Pulau Panggang
SDN 01 Pulau Kelapa
PKBM Pulau Harapan
Rusun
Tak hanya hotel dan graha wisata, rumah susun atau rusun juga akan dijadikan sebagai tempat isolasi terkendali. Masih berdasarkan Kepgub DKI Jakarta Nomor 675 Tahun 2021, tertulis bahwa Rusun Nagrak Cilincing dan Rusun Pasar Rumput Manggarai akan dijadikan tempat isolasi terkendali.
GOR hingga Sekolah
Selain itu, Pemprov DKI Jakarta juga telah mempersiapkan Gelanggang Olahraga (GOR) dan sejumlah sekolah di Jakarta untuk tempat isolasi mandiri.
Berikut daftar lengkapnya, berdasarkan Kepgub DKI Jakarta Nomor 675 Tahun 2021:
Tahap I
Graha Wisata TMII
Graha Wisata Ragunan
Hotel Grand Mansion Menteng
Pusdiklat Gulkarmat Ciracas
Masjid Raya KH. Hasyim Ashari
Tahap II
Rusun Nagrak Cilincing
Rusun Pasar Rumput Manggarai
SMPN 285 Pulau Untung Jawa
SMKN 61 Pulau Tidung
SMPN 288 Pulau Panggang
SDN 01 Pulau Kelapa
PKBM Pulau Harapan