Mark Sungkar Dituntut 2,5 Tahun Penjara atas Kasus Korupsi Dana Triatlon
Kamis, 01 Juli 2021 - 20:17 WIB
loading...
Mark Sungkar dan putrinya, Zaskia. Foto/Instagram Zaskia Sungkar
A
A
A
JAKARTA - Mark Sungkar dituntut 2,5 tahun penjara terkait kasus korupsi dana pelatnas Asian Games 2018 cabang olahraga triatlon. Sidang tuntutan ini digelar di Pengadilan Tipikor , Jakarta, Kamis (1/7).
"Menyatakan terdakwa Mark Sungkar terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI No. 31 Tahun 1999, sebagaimana dimaksud dalam Dakwaan Subsidair Jaksa Penuntut Umum," demikian bunyi salah satu poin tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).
Baca Juga: Profil Mbak You, Paranormal yang Ramalannya Sering Tuai Kontroversi
Selain dituntut hukuman penjara, Mark juga diminta membayar denda oleh JPU. "Denda sebesar Rp50 juta," kata poin tuntutan JPU yang lain.
Menanggapi tuntutan JPU, Fahri Bachmid selaku kuasa hukum Mark Sungkar mengatakan bahwa kliennya tetap memberikan apresiasi. Namun, di sisi lain, Mark melalui Fahri juga akan menempuh upaya hukum lewat nota pembelaan atau pledoi.
"Menyatakan terdakwa Mark Sungkar terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI No. 31 Tahun 1999, sebagaimana dimaksud dalam Dakwaan Subsidair Jaksa Penuntut Umum," demikian bunyi salah satu poin tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).
Baca Juga: Profil Mbak You, Paranormal yang Ramalannya Sering Tuai Kontroversi
Selain dituntut hukuman penjara, Mark juga diminta membayar denda oleh JPU. "Denda sebesar Rp50 juta," kata poin tuntutan JPU yang lain.
Menanggapi tuntutan JPU, Fahri Bachmid selaku kuasa hukum Mark Sungkar mengatakan bahwa kliennya tetap memberikan apresiasi. Namun, di sisi lain, Mark melalui Fahri juga akan menempuh upaya hukum lewat nota pembelaan atau pledoi.
Lihat Juga :