Mark Sungkar Dituntut 2,5 Tahun Penjara atas Kasus Korupsi Dana Triatlon
loading...
A
A
A
JAKARTA - Mark Sungkar dituntut 2,5 tahun penjara terkait kasus korupsi dana pelatnas Asian Games 2018 cabang olahraga triatlon. Sidang tuntutan ini digelar di Pengadilan Tipikor , Jakarta, Kamis (1/7).
"Menyatakan terdakwa Mark Sungkar terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI No. 31 Tahun 1999, sebagaimana dimaksud dalam Dakwaan Subsidair Jaksa Penuntut Umum," demikian bunyi salah satu poin tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).
Selain dituntut hukuman penjara, Mark juga diminta membayar denda oleh JPU. "Denda sebesar Rp50 juta," kata poin tuntutan JPU yang lain.
Menanggapi tuntutan JPU, Fahri Bachmid selaku kuasa hukum Mark Sungkar mengatakan bahwa kliennya tetap memberikan apresiasi. Namun, di sisi lain, Mark melalui Fahri juga akan menempuh upaya hukum lewat nota pembelaan atau pledoi.
"Pada prinsipnya, kami tim kuasa hukum tidak sependapat dengan tuntutan JPU, karena berdasarkan fakta persidangan, Mark Sungkar tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana sangkaan JPU," terang Fahri.
"Hemat kami, tuntutan JPU sangat imajiner dan jauh dari fakta yang sesungguhnya. Ini adalah tuntutan yang tidak berdasar pada spirit keadilan yang substansial. Mark Sungkar tidak pernah mengambil satu rupiah pun, atau diuntungkan dengan segala sesuatu sebagaimana tuntutan JPU," lanjutnya.
Pembacaan pledoi Mark Sungkar rencananya dilakukan dalam sidang lanjutan pada 8 Juli 2021.
"Menyatakan terdakwa Mark Sungkar terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI No. 31 Tahun 1999, sebagaimana dimaksud dalam Dakwaan Subsidair Jaksa Penuntut Umum," demikian bunyi salah satu poin tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).
Selain dituntut hukuman penjara, Mark juga diminta membayar denda oleh JPU. "Denda sebesar Rp50 juta," kata poin tuntutan JPU yang lain.
Menanggapi tuntutan JPU, Fahri Bachmid selaku kuasa hukum Mark Sungkar mengatakan bahwa kliennya tetap memberikan apresiasi. Namun, di sisi lain, Mark melalui Fahri juga akan menempuh upaya hukum lewat nota pembelaan atau pledoi.
"Pada prinsipnya, kami tim kuasa hukum tidak sependapat dengan tuntutan JPU, karena berdasarkan fakta persidangan, Mark Sungkar tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana sangkaan JPU," terang Fahri.
"Hemat kami, tuntutan JPU sangat imajiner dan jauh dari fakta yang sesungguhnya. Ini adalah tuntutan yang tidak berdasar pada spirit keadilan yang substansial. Mark Sungkar tidak pernah mengambil satu rupiah pun, atau diuntungkan dengan segala sesuatu sebagaimana tuntutan JPU," lanjutnya.
Pembacaan pledoi Mark Sungkar rencananya dilakukan dalam sidang lanjutan pada 8 Juli 2021.
(tsa)