Ketua Satgas IDI: Dokter Tak Boleh Pakai Ivermectin untuk Pengobatan COVID-19
Selasa, 06 Juli 2021 - 11:25 WIB
loading...
Foto Ilustrasi/Dok Okezone
A
A
A
JAKARTA - Ivermectin masih menjadi isu hangat di masyarakat. Obat cacing ini sedang diuji klinis terkait dengan efektivitasnya melawan virus COVID-19.
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) sendiri selalu menegaskan bahwa Ivermectin adalah obat keras dan oleh karena itu, perlu pengawasan dokter dalam penggunaannya. Lagi pula, penggunaan Ivermectin sebagai terapi COVID-19 sejauh ini disetujui hanya dalam koridor uji klinis.
Baca Juga: Lonjakan Kasus Covid-19 Bikin Depresi, Begini Tips Menghindarinya!
Karena batasan tersebut, Ketua Satgas COVID-19 Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Prof. Zubairi Djoerban mengingatkan sekali lagi pada masyarakat maupun dokter untuk tidak menggunakan Ivermectin sebagai obat terapi COVID-19.
"Dokter-dokter di Indonesia tidak boleh memakai Ivermectin untuk pengobatan COVID-19 sebelum izin BPOM keluar," tegas Prof. Beri, sapaan akrabnya, melalui cuitannya di Twitter, Selasa (6/7).
Ia melanjutkan, "Dokter saja tidak boleh, apalagi masyarakat. Ingat, Ivermectin adalah obat keras."
Prof. Beri pun mengimbau semua masyarakat agar berhentilah percaya pada 'hal-hal ajaib' yang menjejali Anda secara instan. Ia meminta kepada semua agar sabar terlebih dulu, tunggu sampai hasil uji klinis selesai dan BPOM mengeluarkan rekomendasi mengenai Ivermectin, apakah boleh atau tidak. Sebab itu belum ada datanya sampai sekarang.
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) sendiri selalu menegaskan bahwa Ivermectin adalah obat keras dan oleh karena itu, perlu pengawasan dokter dalam penggunaannya. Lagi pula, penggunaan Ivermectin sebagai terapi COVID-19 sejauh ini disetujui hanya dalam koridor uji klinis.
Baca Juga: Lonjakan Kasus Covid-19 Bikin Depresi, Begini Tips Menghindarinya!
Karena batasan tersebut, Ketua Satgas COVID-19 Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Prof. Zubairi Djoerban mengingatkan sekali lagi pada masyarakat maupun dokter untuk tidak menggunakan Ivermectin sebagai obat terapi COVID-19.
"Dokter-dokter di Indonesia tidak boleh memakai Ivermectin untuk pengobatan COVID-19 sebelum izin BPOM keluar," tegas Prof. Beri, sapaan akrabnya, melalui cuitannya di Twitter, Selasa (6/7).
Ia melanjutkan, "Dokter saja tidak boleh, apalagi masyarakat. Ingat, Ivermectin adalah obat keras."
Prof. Beri pun mengimbau semua masyarakat agar berhentilah percaya pada 'hal-hal ajaib' yang menjejali Anda secara instan. Ia meminta kepada semua agar sabar terlebih dulu, tunggu sampai hasil uji klinis selesai dan BPOM mengeluarkan rekomendasi mengenai Ivermectin, apakah boleh atau tidak. Sebab itu belum ada datanya sampai sekarang.
Lihat Juga :