PPKM Darurat Jawa – Bali Telah Diberlakukan, Berikut Syarat Naik Pesawat

Rabu, 07 Juli 2021 - 17:20 WIB
loading...
PPKM Darurat Jawa –...
Kemacetan terjadi saat PPKM Darurat diberlakukan di Jakarta. Foto/MNC Media
A A A
JAKARTA - Sejak 3 Juli 2021, Pemerintah telah menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat , menyikapi lonjakan jumlah kasus positif covid-19 beberapa waktu belakangan ini. PPKM Darurat antara lain bertujuan membatasi mobilitas warga untuk mencegah penularan covid-19 .

Sebagai tindak lanjut dari penerapan PPKM Darurat, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menetapkan aturan dan syarat perjalanan dimulai Senin (5/7/2021).

"Khusus untuk moda udara syarat pelaku perjalanan wajib memiliki sertifikat vaksin dan wajib tes RT-PCR yang berlaku maksimal 2x24 jam di wilayah Jawa dan Bali" demikian penjelasan Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi dikutip Okezone.com (5/7/2021).

Selain dua dokumen tersebut, calon penumpang juga wajib mengisi Electronic-Health Alert Card (e-HAC) melalui website inahac.kemkes.go.id atau melalui aplikasi yang dapat diunduh melalui Play Store dan juga App Store.

Ketentuan di tengah masa PPKM Darurat ini tentu menambah total biaya bepergian, karena calon penumpang harus mengeluarkan biaya tes PCR.

Baca Juga : PPKM Darurat, Polisi Awasi Ketat Lokasi Kuliner di Pademangan

Di sisi lain, bagi sebagian besar warga tentu harus berusaha untuk bisa betah berada di rumah. Tidak mudah karena sebelum PPKM Darurat pun baik orang tua maupun anak-anak sudah lebih banyak menghabiskan waktu di rumah. Bekerja WFH, belajar online.

Berlibur? Benarkah masih terlalu dini untuk memikirkan liburan? Sepertinya tidak demikian. Jika semua orang mematuhi protokol kesehatan dan mengikuti ketentuan di masa PPKM Darurat ini, bisa jadi kasus positif covid akan segera turun dan keadaan akan membaik.

Sambil menunggu situasi membaik, dan saat bersama keluarga di rumah selama masa PPKM Darurat ini, Anda bisa mengisi waktu dengan merencanakan liburan mendatang.

Mister Aladin, online travel agent milik MNC Group yang selalu siap dengan beragam produk wisata lengkap dan menarik, dapat menjadi rujukan utama Anda dan keluarga dalam merencanakan liburan.

Mister Aladin datang dengan program promo Juli Pasti Hepi. Melalui promo ini, Anda dapat merencanakan liburan mendatang dengan diskon tiket pesawat sebesar Rp50.000 ke semua rute di Indonesia.

Chief Operating Officer Mister Aladin, Nitha Sudewo pada Rabu, 7 Juli 2021 mengatakan, “Persyaratan baru bertransportasi saat periode PPKM ini memang lumayan memberatkan calon penumpang. Oleh karena itulah, Mister Aladin sebagai teman terbaik para traveler Indonesia berusaha untuk sedikit membantu meringankan biaya bepergian dengan memberikan diskon untuk tiket pesawat semua rute domestik. Promo ini berlaku untuk periode penerbangan kapan pun, sehingga masyarakat dapat melakukan perencanaan wisata mereka di waktu mendatang dari sekarang.”

Baca Juga : Usai PPKM Darurat Berakhir, IDAI Minta Mal Lakukan Pengetatan Terhadap Anak-Anak

Dengan menggunakan kode promo DLN50PSW, Anda bisa menikmati diskon ini hingga akhir Juli 2021. Informasi lebih lanjut mengenai promo Juli Pasti Hepi bisa Anda temukan di halaman berikut https://www.misteraladin.com/promotions/julipastihepi. Anda juga dapat mengikuti media sosial Mister Aladin #SemuaAdadiSini di Facebook (@MisterAladin), Instagram (@misteraladin), Twitter (@misteraladinid), dan TikTok (@misteraladin.id) untuk informasi promo lainnya dari Mister Aladin.

#MisterAladin
#JuliPastiHepi
(wur)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Rachel Vennya Bisa Bawa...
Rachel Vennya Bisa Bawa Anak Naik Pesawat ke Bali, Ini Penjelasannya!
Zaskia Sungkar Jadi...
Zaskia Sungkar Jadi Sorotan, Bawa Anak Naik Pesawat saat Pandemi
Bawa Anak Naik Pesawat...
Bawa Anak Naik Pesawat di Masa Pandemi, Rachel Vennya Jadi Sorotan Lagi
Apabila Terjadi Klaster...
Apabila Terjadi Klaster Covid-19 Usai Pembukaan, Operasional Akan Ditutup Sementara
PPKM Diperpanjang hingga...
PPKM Diperpanjang hingga 2 Agustus, Tetap di Rumah dan Yuk Susun Rencana Liburan!
Tren Konfirmasi Positif...
Tren Konfirmasi Positif COVID-19 di Indonesia Menurun
Perdana, Naik Garuda...
Perdana, Naik Garuda Indonesia Tidak Wajib Pakai Masker
Catat! Berikut Syarat...
Catat! Berikut Syarat Naik Pesawat Saat Libur Nataru
Wajib Booster, Berikut...
Wajib Booster, Berikut Syarat Naik Pesawat Saat Libur Nataru
Rekomendasi
Pengaruh Wali Kota Muslim...
Pengaruh Wali Kota Muslim New York Ini Makin Kuat, Siapa yang Didukungnya Menang!
Bank Kalteng Jadi Sponsor...
Bank Kalteng Jadi Sponsor Utama Adhyaksa FC di Super League Musim Depan
Gandeng Mitra Global,...
Gandeng Mitra Global, PT WCS Dorong Ekosistem Pertanian Berbasis Digital
Berita Terkini
Sinopsis Microdrama...
Sinopsis Microdrama Fall Into Sweet Trap di V+Short, Nikah Kontrak Berujung Cinta
Di Tengah Popularitasnya,...
Di Tengah Popularitasnya, Arcelly Idol Ternyata Masih Bergantung pada Benda Ini
Polisi Tetapkan ART...
Polisi Tetapkan ART Angel Lelga sebagai Tersangka Kasus Dugaan Pencurian, Langsung Ditahan
Pecahkan Rekor, Ratusan...
Pecahkan Rekor, Ratusan Affiliator Lakukan Siaran Langsung Penjualan Bersama di Satu Lokasi
Apa Itu PCOS? Ini Gejala,...
Apa Itu PCOS? Ini Gejala, Penyebab, dan Dampaknya terhadap Kesuburan Wanita
Gebrakan Riswandi, Pemuda...
Gebrakan Riswandi, Pemuda Bulukumba yang Bantu UMKM Lokal Lewat Literasi Visual
Infografis
PPKM Dihentikan tapi...
PPKM Dihentikan tapi Status Darurat Covid-19 Tak Dicabut
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved