PPKM Darurat Jawa – Bali Telah Diberlakukan, Berikut Syarat Naik Pesawat

Rabu, 07 Juli 2021 - 17:20 WIB
loading...
PPKM Darurat Jawa –...
Kemacetan terjadi saat PPKM Darurat diberlakukan di Jakarta. Foto/MNC Media
A A A
JAKARTA - Sejak 3 Juli 2021, Pemerintah telah menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat , menyikapi lonjakan jumlah kasus positif covid-19 beberapa waktu belakangan ini. PPKM Darurat antara lain bertujuan membatasi mobilitas warga untuk mencegah penularan covid-19 .

Sebagai tindak lanjut dari penerapan PPKM Darurat, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menetapkan aturan dan syarat perjalanan dimulai Senin (5/7/2021).

"Khusus untuk moda udara syarat pelaku perjalanan wajib memiliki sertifikat vaksin dan wajib tes RT-PCR yang berlaku maksimal 2x24 jam di wilayah Jawa dan Bali" demikian penjelasan Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi dikutip Okezone.com (5/7/2021).

Selain dua dokumen tersebut, calon penumpang juga wajib mengisi Electronic-Health Alert Card (e-HAC) melalui website inahac.kemkes.go.id atau melalui aplikasi yang dapat diunduh melalui Play Store dan juga App Store.

Ketentuan di tengah masa PPKM Darurat ini tentu menambah total biaya bepergian, karena calon penumpang harus mengeluarkan biaya tes PCR.

Baca Juga : PPKM Darurat, Polisi Awasi Ketat Lokasi Kuliner di Pademangan

Di sisi lain, bagi sebagian besar warga tentu harus berusaha untuk bisa betah berada di rumah. Tidak mudah karena sebelum PPKM Darurat pun baik orang tua maupun anak-anak sudah lebih banyak menghabiskan waktu di rumah. Bekerja WFH, belajar online.

Berlibur? Benarkah masih terlalu dini untuk memikirkan liburan? Sepertinya tidak demikian. Jika semua orang mematuhi protokol kesehatan dan mengikuti ketentuan di masa PPKM Darurat ini, bisa jadi kasus positif covid akan segera turun dan keadaan akan membaik.

Sambil menunggu situasi membaik, dan saat bersama keluarga di rumah selama masa PPKM Darurat ini, Anda bisa mengisi waktu dengan merencanakan liburan mendatang.

Mister Aladin, online travel agent milik MNC Group yang selalu siap dengan beragam produk wisata lengkap dan menarik, dapat menjadi rujukan utama Anda dan keluarga dalam merencanakan liburan.

Mister Aladin datang dengan program promo Juli Pasti Hepi. Melalui promo ini, Anda dapat merencanakan liburan mendatang dengan diskon tiket pesawat sebesar Rp50.000 ke semua rute di Indonesia.

Chief Operating Officer Mister Aladin, Nitha Sudewo pada Rabu, 7 Juli 2021 mengatakan, “Persyaratan baru bertransportasi saat periode PPKM ini memang lumayan memberatkan calon penumpang. Oleh karena itulah, Mister Aladin sebagai teman terbaik para traveler Indonesia berusaha untuk sedikit membantu meringankan biaya bepergian dengan memberikan diskon untuk tiket pesawat semua rute domestik. Promo ini berlaku untuk periode penerbangan kapan pun, sehingga masyarakat dapat melakukan perencanaan wisata mereka di waktu mendatang dari sekarang.”

Baca Juga : Usai PPKM Darurat Berakhir, IDAI Minta Mal Lakukan Pengetatan Terhadap Anak-Anak

Dengan menggunakan kode promo DLN50PSW, Anda bisa menikmati diskon ini hingga akhir Juli 2021. Informasi lebih lanjut mengenai promo Juli Pasti Hepi bisa Anda temukan di halaman berikut https://www.misteraladin.com/promotions/julipastihepi. Anda juga dapat mengikuti media sosial Mister Aladin #SemuaAdadiSini di Facebook (@MisterAladin), Instagram (@misteraladin), Twitter (@misteraladinid), dan TikTok (@misteraladin.id) untuk informasi promo lainnya dari Mister Aladin.

#MisterAladin
#JuliPastiHepi
(wur)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Rachel Vennya Bisa Bawa...
Rachel Vennya Bisa Bawa Anak Naik Pesawat ke Bali, Ini Penjelasannya!
Zaskia Sungkar Jadi...
Zaskia Sungkar Jadi Sorotan, Bawa Anak Naik Pesawat saat Pandemi
Bawa Anak Naik Pesawat...
Bawa Anak Naik Pesawat di Masa Pandemi, Rachel Vennya Jadi Sorotan Lagi
Apabila Terjadi Klaster...
Apabila Terjadi Klaster Covid-19 Usai Pembukaan, Operasional Akan Ditutup Sementara
PPKM Diperpanjang hingga...
PPKM Diperpanjang hingga 2 Agustus, Tetap di Rumah dan Yuk Susun Rencana Liburan!
Tren Konfirmasi Positif...
Tren Konfirmasi Positif COVID-19 di Indonesia Menurun
Perdana, Naik Garuda...
Perdana, Naik Garuda Indonesia Tidak Wajib Pakai Masker
Catat! Berikut Syarat...
Catat! Berikut Syarat Naik Pesawat Saat Libur Nataru
Wajib Booster, Berikut...
Wajib Booster, Berikut Syarat Naik Pesawat Saat Libur Nataru
Rekomendasi
Istri Gus Yaqut Apresiasi...
Istri Gus Yaqut Apresiasi KPK Bantarkan Suaminya
Sekolah Garda Terdepan...
Sekolah Garda Terdepan Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Belajar
Tren Industri Olahraga...
Tren Industri Olahraga Jadi Peluang Bisnis Asuransi
Berita Terkini
Menekraf Tegaskan AI...
Menekraf Tegaskan AI Hanya Asisten, Bukan Pengganti Kreator atau Musisi
Menekraf Teuku Riefky...
Menekraf Teuku Riefky Dorong Musisi Lokal Eksis di Panggung Global
Lagu Sedia Aku Sebelum...
Lagu Sedia Aku Sebelum Hujan Viral di Australia, Gita Idgitaf Ungkap Sempat Tertekan
Lisa BLACKPINK Akui...
Lisa BLACKPINK Akui Sering Patah Hati, Rumor Putus dari Frederic Arnault Makin Menguat
Menembus Lima Abad Sejarah...
Menembus Lima Abad Sejarah Jakarta dari Kamar House of Tugu di Kota Tua
Bongkar: Debi Ceper...
Bongkar: Debi Ceper Beberkan Alasan Tetap Bertahan di Dunia Hiburan
Infografis
Jadi Tujuan Berlibur,...
Jadi Tujuan Berlibur, Berikut Tempat Wisata Dingin di Jawa Timur
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved