Izin Praktik dr Lois Owien Sudah Tidak Berlaku Sejak 2017

Selasa, 13 Juli 2021 - 10:35 WIB
loading...
Izin Praktik dr Lois Owien Sudah Tidak Berlaku Sejak 2017
Izin Praktik dr Lois Owien Sudah Tak Berlaku Sejak 2017. Foto/Instagram.
A A A
JAKARTA - Izin praktik dr Lois Owien sudah tidak berlaku sejak tahun 2017. Hal ini diungkapkan oleh PB IDI (Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia) .

Melalui siaran pers yang diterbitkan pada Senin (12/7) dan ditandatangani langsung oleh Ketua Umum PB IDI, Dr. Daeng M Faqih, ada beberapa poin yang jadi sorotan organisasi profesi kedokteran itu mengenai dr Lois.

Salah satunya membenarkan bahwa keanggotaan dr Lois di PB IDI dinyatakan sudah tidak aktif. Ia memiliki Nomor Pokok Anggota (NPA) IDI 70677.


PB IDI pun membenarkan bahwa izin praktek dr Lois sudah tidak berlaku lagi sejak tahun 2017. Hal ini berdasarkan pemeriksaan data Konsil Kedokteran Indonesia (KKI).

"Berdasarkan pemeriksaan data KKI, diketahui bahwa dr Lois memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) dengan nomor 31.2.1.100.2.12.068972 namun telah berakhir sejak 8 Januari 2017 dan sampai saat ini tidak aktif. HAL INI BERARTI sejak saat itu (dr Lois) tidak memiliki hak untuk praktek kedokteran lagi," tegas PB IDI.

Kini, dr Lois telah ditangkap polisi terkait pernyataan kontroversinya yang percaya tidak ada Covid-19 dan pasien Covid-19 yang meninggal itu karena interaksi obat.

(dra)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2649 seconds (0.1#10.140)