Presiden Jokowi dan Jubir Satgas Covid-19 Sebut PPKM Darurat Beri Efek Positif

Rabu, 21 Juli 2021 - 13:34 WIB
loading...
Presiden Jokowi dan Jubir Satgas Covid-19 Sebut PPKM Darurat Beri Efek Positif
Untuk sementara ini, data yang dipegang menyatakan PPKM Darurat memberi efek positif pada penanganan pandemi Covid-19 di Indonesia. / Foto: ilustrasi/dok. SINDOnews
A A A
JAKARTA - Presiden Joko Widodo menyampaikan pesan bahwa pembatasan PPKM Darurat akan dibuka secara bertahap pada 26 Juli 2021, dengan catatan kondisi pandemi terkendali dengan baik. Untuk sementara ini, data yang dipegang menyatakan PPKM Darurat memberi efek positif pada penanganan pandemi Covid-19 di Indonesia.

Baca juga: Apa yang Perlu Dilakukan jika Pasien Covid-19 Terlanjur Minum Azithromycin?

Disampaikan melalui siaran digital pada Selasa (20/7), Presiden Jokowi mengatakan bahwa masyarakat Indonesia patut bersyukur karena dengan diberlakukannya PPKM Darurat sejak 3-20 Juli, penambahan kasus menurun per harinya.

"Alhamdulillah, kita patut bersyukur setelah dilaksanakan PPKM Darurat, terlihat dari data penambahan kasus dan kepenuhan bed rumah sakit mengalami penurunan," terangnya di siaran virtual tersebut.

"Kami selalu memantau, memahami dinamika di lapangan, dan juga mendengar suara-suara masyarakat yang terdampak dari PPKM. Karena itu, jika tren terus mengalami penurunan maka 26 Juli 2021 pemerintah akan melakukan pembukaan secara bertahap," lanjutnya.

Apa maksud dari pembukaan tersebut?

Pasar tradisional yang menjual kebutuhan pokok sehari-hari, diizinkan buka sampai pukul 20.00, dengan kapasitas pengunjung 50 persen. Pasar tradisional selain yang menjual kebutuhan pokok sehari-hari, diizinkan buka sampai dengan pukul 15.00, dengan kapasitas maksimal 50 persen.

"Tentu saja dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat, yang pengaturannya akan ditetapkan oleh pemerintah daerah," imbuhnya.

Lalu, pedagang kaki lima, toko kelontong, agen atau outlet voucher, pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan usaha kecil lainnya yang sejenis, diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat sampai dengan pukul 21.00, yang pengaturan teknisnya akan diatur oleh pemerintah daerah.

Warung makan, pedagang kaki lima, lapak jajanan, dan sejenisnya yang memiliki tempat usaha di ruang terbuka, juga diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat sampai pukul 21.00. Dan, maksimum waktu makan untuk setiap pengunjung 30 menit.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1757 seconds (0.1#10.140)