Presiden Jokowi dan Jubir Satgas Covid-19 Sebut PPKM Darurat Beri Efek Positif

Rabu, 21 Juli 2021 - 13:34 WIB
loading...
A A A
- 3 Juli 2021 : +27.913 kasus
- 4 Juli 2021 : +27.233 kasus
- 5 Juli 2021 : +29.745 kasus
- 6 Juli 2021 : +31.189 kasus
- 7 Juli 2021 : +34.379 kasus
- 8 Juli 2021 : +38.391 kasus
- 9 Juli 2021 : +38.124 kasus
- 10 Juli 2021 : +35.094 kasus
- 11 Juli 2021 : +36.197 kasus
- 12 Juli 2021 : +40.427 kasus
- 13 Juli 2021 : +47.899 kasus
- 14 Juli 2021 : +54.517 kasus
- 15 Juli 2021 : +56.757 kasus
- 16 Juli 2021 : +54.000 kasus
- 17 Juli 2021 : +51.952 kasus
- 18 Juli 2021 : +44.721 kasus
- 19 Juli 2021 : +34.257 kasus
- 20 Juli 2021 : +38.325 kasus

Ya, jika mengacu pada data tersebut, memang terjadi penurunan angka penambahan kasus positif harian selama pelaksanaan PPKM Darurat. Meski jika dilihat lagi dari datanya, angka kasusnya masih lebih tinggi dari saat awal mulai PPKM Darurat.

Terlebih, pemerintah ternyata tengah berupaya untuk terus menekan angka positif Covid-19 hingga Agustus mendatang di 10 ribu kasus per hari.

"Perlu ditekankan bahwa pemerintah tetap mempertahankan angka testing dan tracing yang tinggi, yaitu 4 kali lipat dibandingkan masa sebelum PPKM Darurat. Sehingga yang didapat nanti adalah angka konkret, yaitu kasus harian yang betul-betul menurun, yang mengindikasikan turunnya tingkat penularan," ujar Juru Bicara Kementerian Komunikasi dan Informatika, Dedy Permadi, beberapa hari lalu.

Untuk mencapai angka 10 ribu per hari tersebut, perlu menurunkan mobilitas masyarakat sampai dengan 50 persen. "Tidak cukup 30% seperti di awal tahun saat kita menekan lonjakan kasus akibat libur Natal dan tahun baru," katanya.

Baca juga: Antibodi Covid-19 Bertahan Selama 9 Bulan Usai Terinfeksi Corona

Berdasarkan laporan mobilitas masyarakat yang dilakukan melalui pemantauan satelit dan berbagai sumber lain, pada 12 Juli saja, menunjukkan rata-rata pergerakan ke kantor menurun pada kisaran 30 persen. Sedangkan perjalanan dengan menggunakan kendaraan umum turun 40 persen. Angka penurunan tersebut perlu terus diperbesar.
(nug)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2118 seconds (0.1#10.140)