Bukan untuk Masyarakat Umum, Siti Nadia Tegaskan Vaksinasi Booster Hanya untuk Nakes
Senin, 02 Agustus 2021 - 11:55 WIB
loading...
Cakupan vaksinasi booster untuk nakes makin diperluas. Foto/Dok SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Pemerintah saat ini terus memperluas cakupan pemberian booster vaksin . Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kementerian Kesehatan sekaligus Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular Langsung (P2ML), dr. Siti Nadia Tarmizi menegaskan vaksinasi dosis ketiga (booster) saat ini hanya diberikan kepada tenaga kesehatan (Nakes) maupun tenaga pendukung kesehatan yang telah mendapatkan dosis pertama dan kedua vaksin Covid-19 .
Ia memperkirakan sekira 1,5 juta nakes yang tersebar di seluruh Indonesia bakal mendapatka vaksin booster ketiga ini. Kementerian Kesehatan (Kemenkes) juga menegaskan peruntukan booster ini tidak untuk masyarakat umum. Sebab saat ini Indonesia masih menghadapi keterbatasan pasokan vaksin dan masih ada lebih dari 160 juta penduduk sasaran vaksinasi yang belum mendapatkan suntikan.
"Kami memohon agar publik dapat menahan diri untuk tidak memaksakan kepada vaksinator untuk mendapatkan vaksin ketiga. Masih banyak saudara-saudara kita yang belum mendapatkan vaksin. Mohon untuk tidak memaksakan kehendak," tutur Nadia, berdasarkan siaran pers yang diterima MNC Portal, Senin (2/7/2021).
Baca Juga : Pemerintah Perlu Optimalkan Pemberian Vaksin Booster bagi Nakes
Sebagaimana diketahui, Kemenkes telah menerbitkan Surat Edaran Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Nomor: HK.02.01/1/1919/2021 tentang Vaksinasi Dosis Ketiga Bagi Seluruh Tenaga Kesehatan, Asisten Tenaga Kesehatan dan Tenaga Penunjang yang Bekerja di Fasilitas Pelayanan Kesehatan.
Ia memperkirakan sekira 1,5 juta nakes yang tersebar di seluruh Indonesia bakal mendapatka vaksin booster ketiga ini. Kementerian Kesehatan (Kemenkes) juga menegaskan peruntukan booster ini tidak untuk masyarakat umum. Sebab saat ini Indonesia masih menghadapi keterbatasan pasokan vaksin dan masih ada lebih dari 160 juta penduduk sasaran vaksinasi yang belum mendapatkan suntikan.
"Kami memohon agar publik dapat menahan diri untuk tidak memaksakan kepada vaksinator untuk mendapatkan vaksin ketiga. Masih banyak saudara-saudara kita yang belum mendapatkan vaksin. Mohon untuk tidak memaksakan kehendak," tutur Nadia, berdasarkan siaran pers yang diterima MNC Portal, Senin (2/7/2021).
Baca Juga : Pemerintah Perlu Optimalkan Pemberian Vaksin Booster bagi Nakes
Sebagaimana diketahui, Kemenkes telah menerbitkan Surat Edaran Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Nomor: HK.02.01/1/1919/2021 tentang Vaksinasi Dosis Ketiga Bagi Seluruh Tenaga Kesehatan, Asisten Tenaga Kesehatan dan Tenaga Penunjang yang Bekerja di Fasilitas Pelayanan Kesehatan.
Lihat Juga :