Aturan Baru PPKM, 6 Aktivitas Ini Akan Butuh Sertifikat Vaksin
Selasa, 10 Agustus 2021 - 06:45 WIB
loading...
Foto Ilustrasi/Dok SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menerangkan bahwa ada protokol tambahan dalam menjalankan kehidupan di masa penerapan PPKM pada 10 hingga 16 Agustus 2021. Salah satunya menunjukkan sertifikat vaksin.
Terdapat enam aktivitas utama yang menjadi sorotan terkait dengan keperluan penggunaan sertifikat vaksin yang ada di aplikasi PeduliLindungi. Apa saja itu?
Baca Juga: Menkes: 70% Cakupan Vaksinasi Jawa-Bali Harus Dicapai Akhir September
1. Perdagangan seperti mall atau department store (modern), dan pasar basah atau toko kelontong (tradisional).
2. Kantor dan kawasan industri.
3. Transportasi baik darat, laut, dan udara.
4. Pariwisata seperti hotel, restoran, dan event.
Terdapat enam aktivitas utama yang menjadi sorotan terkait dengan keperluan penggunaan sertifikat vaksin yang ada di aplikasi PeduliLindungi. Apa saja itu?
Baca Juga: Menkes: 70% Cakupan Vaksinasi Jawa-Bali Harus Dicapai Akhir September
1. Perdagangan seperti mall atau department store (modern), dan pasar basah atau toko kelontong (tradisional).
2. Kantor dan kawasan industri.
3. Transportasi baik darat, laut, dan udara.
4. Pariwisata seperti hotel, restoran, dan event.
Lihat Juga :