Aturan Baru PPKM, 6 Aktivitas Ini Akan Butuh Sertifikat Vaksin
Selasa, 10 Agustus 2021 - 06:45 WIB
loading...
A
A
A
"Kalau yang sudah divaksinasi, mereka akan masuk dan memperoleh protokol yang lebih longgar dibandingkan dengan yang belum vaksinasi. Sama seperti kita masuk ke restoran, ada daerah perokok dan tidak perokok, bisa dibayangkan seperti itu," paparnya.
"Jadi, kalau misalnya area yang sudah divaksinasi, mungkin satu mejanya bisa berempat, bisa selamanya buka masker. Tapi yang belum vaksinasi, mungkin harus satu meja berdua dan ditaruh di ruang terbuka," lanjut Menkes Budi.
Baca Juga: Aturan Baru PPKM, Anak di Bawah 12 Tahun dan Lansia di Atas 70 Tahun Dilarang Masuk Mal
Hal-hal tersebut, kata Menkes, akan diatur untuk keenam aktivitas utama tadi.
Diharapkan dengan adanya pilot project ini, protokol kesehatan bukan hanya dimiliki pemerintah tapi juga pesertanya, yaitu asosiasi. "Jadi, bisa dilakukan tindakan pengamanan insentif dan disinsentif yang dilakukan oleh asosiasi beserta anggotanya sehingga pengawasan lebih efektif karena dilakukan asosiasi dan pemerintah," pungkas Menkes.
"Jadi, kalau misalnya area yang sudah divaksinasi, mungkin satu mejanya bisa berempat, bisa selamanya buka masker. Tapi yang belum vaksinasi, mungkin harus satu meja berdua dan ditaruh di ruang terbuka," lanjut Menkes Budi.
Baca Juga: Aturan Baru PPKM, Anak di Bawah 12 Tahun dan Lansia di Atas 70 Tahun Dilarang Masuk Mal
Hal-hal tersebut, kata Menkes, akan diatur untuk keenam aktivitas utama tadi.
Diharapkan dengan adanya pilot project ini, protokol kesehatan bukan hanya dimiliki pemerintah tapi juga pesertanya, yaitu asosiasi. "Jadi, bisa dilakukan tindakan pengamanan insentif dan disinsentif yang dilakukan oleh asosiasi beserta anggotanya sehingga pengawasan lebih efektif karena dilakukan asosiasi dan pemerintah," pungkas Menkes.
(tsa)
Lihat Juga :