Yunho TVXQ Minta Maaf Usai Didenda karena Langgar Prokes

Jum'at, 03 September 2021 - 17:03 WIB
loading...
A A A
Keenam orang yang didakwa pidana juga akan didenda oleh Kantor Gangnam-gu untuk pelanggaran yang sama. Denda tersebut secara teknis merupakan denda administratif karena kelalaian, bukan denda yang dijatuhkan melalui pidana.

“Undang-Undang Pencegahan Penyakit Menular memungkinkan setiap kota dan wilayah untuk menentukan kasus mana yang melanggar bagian mana dari undang-undang tersebut. Peraturan Seoul untuk 25 Februari, ketika insiden itu terjadi, menyatakan bahwa pelanggaran sifat ini akan mengakibatkan denda administrasi dan bukan hukuman pidana," kata seorang petugas dari Kantor Kejaksaan.

"Peraturan protokol kesehatan di Seoul sekarang jauh lebih tinggi (level 4) dan pelanggaran saat ini akan mengakibatkan hukuman pidana," sambungnya dilansir dari Soompi, Jumat (3/9).

Baca Juga: Marissa Haque Artis Era 80-an Istri Ikang Fawzi, Begini Kehidupannya Sekarang

Di media sosial, Yunho memposting permohonan maafnya. Ia mengaku salah dan menyesal lantaran tak mematuhi peraturan protokol kesehatan saat bertemu degan teman-temannya pada Februari lalu.

"Sebagai seseorang yang telah menerima begitu banyak cinta dari publik, saya minta maaf sekali lagi karena tidak mematuhi peraturan yang benar ketika saya bertemu dengan teman-teman saya di atas jam 10 malam di bulan Februari," tulis Yunho.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Tips Aman dan Nyaman...
Tips Aman dan Nyaman Berwisata di Momen Libur Nataru, Terpenting Jaga Prokes!
Sandiaga Uno Kembali...
Sandiaga Uno Kembali Imbau Wisatawan Terapkan Prokes saat Libur Nataru
5 Artis Korea Ini Jadi...
5 Artis Korea Ini Jadi Selebriti untuk Bantu Keluarga yang sedang Kesulitan
SM Entertainment Kirim...
SM Entertainment Kirim Karangan Bunga buat Jaejoong, Netizen Bertanya-tanya
Pemerintah Cabut Aturan...
Pemerintah Cabut Aturan Wajib Masker, Vaksin Covid-19 Tetap Dianjurkan
5 Poin Prokes Perjalanan...
5 Poin Prokes Perjalanan Dalam dan Luar Negeri Terbaru, Boleh Tidak Pakai Masker
Jatuhkan Denda ke 97...
Jatuhkan Denda ke 97 Pindar, Putusan KPPU Dinilai Tidak Sah
5.950 WNI Dapat Penghapusan...
5.950 WNI Dapat Penghapusan Denda Overstay dari Kamboja
Pemprov Jakarta Bebaskan...
Pemprov Jakarta Bebaskan Denda Pajak Kendaraan selama 3 Bulan, Ini Syaratnya
Rekomendasi
Momen Menegangkan Pasukan...
Momen Menegangkan Pasukan TNI Evakuasi Jenazah Pilot AS yang Ditembak OPM di Yahukimo
Emak-emak Kian Banyak...
Emak-emak Kian Banyak Bergabung, DPD Partai Perindo Kota Palu Perkuat Struktur hingga Akar Rumput
Tekan Angka Kematian...
Tekan Angka Kematian Jemaah Haji, Menhaj: Istitha’ah Kesehatan Jadi PR
Berita Terkini
Menchi Katsu hingga...
Menchi Katsu hingga Takoyaki, Aneka Street Food Jepang Hadir Serentak di 138 Hotel
Viral! Petisi Cancel...
Viral! Petisi Cancel Sarwendah Tembus 27 Ribu Tanda Tangan
Taylor Swift Ungkap...
Taylor Swift Ungkap Alasan Tak Memakai Bridesmaids di Hari Pernikahannya
Jadi Pemeran Utama Film...
Jadi Pemeran Utama Film Foufo, Tretan Muslim Ungkap Misi Film Ini
Inayah Wahid Debut di...
Inayah Wahid Debut di Film Foufo, Sempat Mengira Judulnya Fufufafa
Penumpang Indonesia...
Penumpang Indonesia ke Australia Kini Bisa Nikmati Kelas Economy Plus di Qantas
Infografis
18 Kolonel AD Pecah...
18 Kolonel AD Pecah Bintang usai Promosi Jabatan di Februari 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved