Dapat Izin Penggunaan Darurat, Vaksin Zifivax Penuhi Aspek Halal

Jum'at, 08 Oktober 2021 - 11:26 WIB
loading...
Dapat Izin Penggunaan Darurat, Vaksin Zifivax Penuhi Aspek Halal
Vaksin Zifivax mendapatkan izin penggunaan darurat (UEA) dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Vaksin ini disebut sudah memenuhi aspek kehalalan. Foto/Reuters.
A A A
JAKARTA - Vaksin Zifivax mendapatkan izin penggunaan darurat (EUA) dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Vaksin yang dikembangkan Anhui Zhifei Longcom Biopharmaceutical, China itu disebut sudah memenuhi aspek kehalalan .

Meski demikian, Kepala BPOM Penny K. Lukito mengatakan soal kepastian kehalalan, ada baiknya menunggu keputusan langsung Majelis Ulama Indonesia (MUI).

"Vaksin Zifivax sudah memenuhi aspek kehalalan, tapi MUI yang akan menyampaikan secara lengkap hasil analisisnya," kata Penny saat konferensi pers virtual, Kamis, 7 Oktober 2021.

Penny melanjutkan BPOM juga melihat bahwa PT Jbio selaku pemegang lisensi vaksin Zifivax ini memiliki roadmap untuk menyediakan berbagai vaksin halal, tak hanya vaksin Covid-19 . Artinya, nanti akan banyak dilahirkan vaksin halal dari perusahaan tersebut.


"Bukan hanya vaksin Covid-19 yang memenuhi aspek kehalalan, tetapi perusahaan farmasi tersebut pun akan membuat vaksin halal yang berkaitan dengan penyakit MMR, meningitis, dan lainnya," jelas Penny.

Di sisi lain, Direktur Utama PT Jbio Mahendra Suhardono mengungkapkan bahwa produksi vaksin Zifivax ini dipastikan sudah mengikuti alur yang diminta MUI untuk mencapai kehalalan suatu produk farmasi.

"Jadi, tinggal MUI saja nanti yang sampaikan pernyataannya. Tapi kami berkomitmen untuk bisa memenuhi semua alur yang diminta MUI, termasuk juga BPOM untuk memastikan aspek keamanan maupun efikasi vaksin kami," ungkap Mahendra.

Hingga saat ini, vaksin Covid-19 yang sudah mendapat sertifikasi halal MUI antara lain Sinovac, Sinopharm, Pfizer, dan Moderna. Namun, baru Sinovac yang memenuhi kehalalan pada aspek bahan baku, bahan tambahan, dan proses serta bahan penolong. Meski begitu, penggunaan vaksin masih diperbolehkan dengan alasan kedaruratan.

(dra)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2303 seconds (0.1#10.140)