Sopir Vanessa Angel Bisa Dijerat Pasal Berlapis, Milano Lubis: Pakai Pasal Pembunuhan Kalau Perlu

Minggu, 07 November 2021 - 11:49 WIB
loading...
Sopir Vanessa Angel...
Vanessa Angel dan Bibi Andriansyah tewas karena kecelakaan mobil. Foto/Instagram Vanessa Angel
A A A
JAKARTA - Praktisi hukum Milano Lubis ingin sopir Vanessa Angel , Tubagus Joddy , dijerat dengan hukuman setimpal.

"Kalau perlu, dibikin pasal berlapis. Pakai pasal pembunuhan kalau perlu," ujar Milano, dikutip dari kanal YouTube Seleb Oncam News, Minggu (7/11/2021).

Baca Juga: Main Handphone dan Ngebut, Milano Lubis Nilai Sopir Vanessa Angel Langgar Hukum

Menurut Milano, sudah sewajarnya hukuman berat diberikan kepada Tubagus Joddy andai kelak terbukti bersalah. "Ya biar ada efek jera," kata dia.

Milano pribadi sudah meyakini bahwa Tubagus Joddy bisa dijadikan tersangka atas insiden kecelakaan mobil yang menewaskan Vanessa Angel dan suaminya, Bibi Andriansyah. Mengingat Joddy sempat kedapatan bermain ponsel dengan merekam suasana tol dari balik roda kemudi.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Alasan Raffi Ahmad Angkat...
Alasan Raffi Ahmad Angkat Tugabus Joddy Jadi Karyawan Padahal Dekat dengan Keluarga Haji Faisal
Raffi Ahmad Ajak Tubagus...
Raffi Ahmad Ajak Tubagus Joddy Gabung Dengannya: Atas Nama Kemanusiaan, Kamu Bekerja Sama Aku
Momen Tubagus Joddy...
Momen Tubagus Joddy Datang ke Rumah Haji Faisal untuk Minta Maaf tapi Diusir: Jangan Ganggu Keluarga Saya
Tubagus Joddy Sopir...
Tubagus Joddy Sopir Vanessa Angel dan Bibi Andriansyah Cuma Dipenjara 2,5 Tahun, Haji Faisal Kecewa
Fuji Sindir Tubagus...
Fuji Sindir Tubagus Joddy usai Bebas Penjara: Enak Ya, tapi Gala Kehilangan Orang Tua Seumur Hidup
Aurel Hermansyah Kecewa...
Aurel Hermansyah Kecewa Dipojokkan Orang Terdekatnya, Singgung Mendiang Vanessa Angel
Troya Soroti Pasal dalam...
Troya Soroti Pasal dalam Kasus Roy Suryo-Dokter Tifa
RUU KUHAP Muat 334 Pasal,...
RUU KUHAP Muat 334 Pasal, Ini 10 Subtansi Pokok Baru yang Dimuat
Didakwa Pasal Berlapis,...
Didakwa Pasal Berlapis, Oknum TNI Penembak 3 Polisi di Lampung Terancam Hukuman Mati
Rekomendasi
Said Didu ke Presiden...
Said Didu ke Presiden Prabowo: Kawan Bapak Tuh Ada di Luar, Bukan di Dalam
Budiman Sudjatmiko Ungkap...
Budiman Sudjatmiko Ungkap Dialog dengan Mahasiswa di UGM Gagal Terjadi: Ada Penghakiman
Kenapa Perdamaian Iran...
Kenapa Perdamaian Iran Tak Semudah Membalikkan Telapak Tangan?
Berita Terkini
Mulai Tahun Depan, Grammy...
Mulai Tahun Depan, Grammy Awards Tambah Kategori Musik Pop Asia
Karina Ranau Didorong...
Karina Ranau Didorong Pria hingga Terjatuh Saat Tegur Parkir Motor
Tangan Berkeringat Disebut...
Tangan Berkeringat Disebut Tanda Jantung , Mitos atau Fakta?
Setelah Setahun Vakum,...
Setelah Setahun Vakum, D.O EXO Siap Comeback Solo Agustus 2026
Sinopsis Sinetron Terikat...
Sinopsis Sinetron 'Terikat Janji' Eps 73, Penyergapan Pecah Menjadi Baku Tembak dan Pertarungan Sengit
Dulu Dibully Karena...
Dulu Dibully Karena Pendiam, Kini Syawal Adha Raih Centang Biru TikTok dan Instagram
Infografis
Waspada! 4 Makanan Ini...
Waspada! 4 Makanan Ini Bisa Picu Kesemutan di Tangan dan Kaki
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved