Sopir Vanessa Angel Bisa Dijerat Pasal Berlapis, Milano Lubis: Pakai Pasal Pembunuhan Kalau Perlu
loading...
A
A
A
JAKARTA - Praktisi hukum Milano Lubis ingin sopir Vanessa Angel , Tubagus Joddy , dijerat dengan hukuman setimpal.
"Kalau perlu, dibikin pasal berlapis. Pakai pasal pembunuhan kalau perlu," ujar Milano, dikutip dari kanal YouTube Seleb Oncam News, Minggu (7/11/2021).
Menurut Milano, sudah sewajarnya hukuman berat diberikan kepada Tubagus Joddy andai kelak terbukti bersalah. "Ya biar ada efek jera," kata dia.
Milano pribadi sudah meyakini bahwa Tubagus Joddy bisa dijadikan tersangka atas insiden kecelakaan mobil yang menewaskan Vanessa Angel dan suaminya, Bibi Andriansyah. Mengingat Joddy sempat kedapatan bermain ponsel dengan merekam suasana tol dari balik roda kemudi.
"Kan nggak boleh main handphone. Itu sudah peraturan lalu lintas," ujar Milano Lubis.
Ditambah beredarnya kabar bahwa Tubagus Joddy mengemudikan mobil di atas batas kecepatan wajar, Milano semakin yakin yang bersangkutan bisa dijerat hukum.
Namun sekali lagi, Milano Lubis memilih menghormati proses hukum terhadap Tubagus Joddy yang kini masih berlangsung. Milano yang paham betul alur proses hukum karena berprofesi sebagai pengacara, tak mau melangkahi penyidik kepolisian.
"Kan BAP-nya belum. Dari kepolisian juga belum periksa semuanya, belum dengar ceritanya seperti apa. Kami serahin ke Polda Jawa Timur saja," ucapnya.
Tubagus Joddy dituding jadi penyebab kematian Vanessa dan Bibi dalam kecelakaan tunggal di Tol Jombang, Jawa Timur, pada 4 November 2021. Yang bersangkutan mengaku mengantuk sehingga hilang fokus saat mengemudi dalam kecepatan tinggi.
Sebagaimana diberitakan, mobil yang dikemudikan Tubagus Joddy menghantam besi pembatas tol hingga terpental dan berputar ke arah sebaliknya. Kerasnya benturan membuat bodi mobil bagian kiri hancur dan menghimpit tubuh Bibi yang duduk di sebelah sopir.
Sementara Vanessa Angel yang duduk di kursi belakang mobil terpental ke luar saat insiden.
Lihat Juga: Tubagus Joddy Sopir Vanessa Angel dan Bibi Andriansyah Cuma Dipenjara 2,5 Tahun, Haji Faisal Kecewa
"Kalau perlu, dibikin pasal berlapis. Pakai pasal pembunuhan kalau perlu," ujar Milano, dikutip dari kanal YouTube Seleb Oncam News, Minggu (7/11/2021).
Menurut Milano, sudah sewajarnya hukuman berat diberikan kepada Tubagus Joddy andai kelak terbukti bersalah. "Ya biar ada efek jera," kata dia.
Milano pribadi sudah meyakini bahwa Tubagus Joddy bisa dijadikan tersangka atas insiden kecelakaan mobil yang menewaskan Vanessa Angel dan suaminya, Bibi Andriansyah. Mengingat Joddy sempat kedapatan bermain ponsel dengan merekam suasana tol dari balik roda kemudi.
"Kan nggak boleh main handphone. Itu sudah peraturan lalu lintas," ujar Milano Lubis.
Ditambah beredarnya kabar bahwa Tubagus Joddy mengemudikan mobil di atas batas kecepatan wajar, Milano semakin yakin yang bersangkutan bisa dijerat hukum.
Namun sekali lagi, Milano Lubis memilih menghormati proses hukum terhadap Tubagus Joddy yang kini masih berlangsung. Milano yang paham betul alur proses hukum karena berprofesi sebagai pengacara, tak mau melangkahi penyidik kepolisian.
"Kan BAP-nya belum. Dari kepolisian juga belum periksa semuanya, belum dengar ceritanya seperti apa. Kami serahin ke Polda Jawa Timur saja," ucapnya.
Tubagus Joddy dituding jadi penyebab kematian Vanessa dan Bibi dalam kecelakaan tunggal di Tol Jombang, Jawa Timur, pada 4 November 2021. Yang bersangkutan mengaku mengantuk sehingga hilang fokus saat mengemudi dalam kecepatan tinggi.
Sebagaimana diberitakan, mobil yang dikemudikan Tubagus Joddy menghantam besi pembatas tol hingga terpental dan berputar ke arah sebaliknya. Kerasnya benturan membuat bodi mobil bagian kiri hancur dan menghimpit tubuh Bibi yang duduk di sebelah sopir.
Sementara Vanessa Angel yang duduk di kursi belakang mobil terpental ke luar saat insiden.
Lihat Juga: Tubagus Joddy Sopir Vanessa Angel dan Bibi Andriansyah Cuma Dipenjara 2,5 Tahun, Haji Faisal Kecewa
(tsa)