Sopir Vanessa Angel Bisa Dijerat Pasal Berlapis, Milano Lubis: Pakai Pasal Pembunuhan Kalau Perlu

Minggu, 07 November 2021 - 11:49 WIB
loading...
Sopir Vanessa Angel...
Vanessa Angel dan Bibi Andriansyah tewas karena kecelakaan mobil. Foto/Instagram Vanessa Angel
A A A
JAKARTA - Praktisi hukum Milano Lubis ingin sopir Vanessa Angel , Tubagus Joddy , dijerat dengan hukuman setimpal.

"Kalau perlu, dibikin pasal berlapis. Pakai pasal pembunuhan kalau perlu," ujar Milano, dikutip dari kanal YouTube Seleb Oncam News, Minggu (7/11/2021).

Baca Juga: Main Handphone dan Ngebut, Milano Lubis Nilai Sopir Vanessa Angel Langgar Hukum

Menurut Milano, sudah sewajarnya hukuman berat diberikan kepada Tubagus Joddy andai kelak terbukti bersalah. "Ya biar ada efek jera," kata dia.

Milano pribadi sudah meyakini bahwa Tubagus Joddy bisa dijadikan tersangka atas insiden kecelakaan mobil yang menewaskan Vanessa Angel dan suaminya, Bibi Andriansyah. Mengingat Joddy sempat kedapatan bermain ponsel dengan merekam suasana tol dari balik roda kemudi.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Alasan Raffi Ahmad Angkat...
Alasan Raffi Ahmad Angkat Tugabus Joddy Jadi Karyawan Padahal Dekat dengan Keluarga Haji Faisal
Raffi Ahmad Ajak Tubagus...
Raffi Ahmad Ajak Tubagus Joddy Gabung Dengannya: Atas Nama Kemanusiaan, Kamu Bekerja Sama Aku
Momen Tubagus Joddy...
Momen Tubagus Joddy Datang ke Rumah Haji Faisal untuk Minta Maaf tapi Diusir: Jangan Ganggu Keluarga Saya
Tubagus Joddy Sopir...
Tubagus Joddy Sopir Vanessa Angel dan Bibi Andriansyah Cuma Dipenjara 2,5 Tahun, Haji Faisal Kecewa
Fuji Sindir Tubagus...
Fuji Sindir Tubagus Joddy usai Bebas Penjara: Enak Ya, tapi Gala Kehilangan Orang Tua Seumur Hidup
Aurel Hermansyah Kecewa...
Aurel Hermansyah Kecewa Dipojokkan Orang Terdekatnya, Singgung Mendiang Vanessa Angel
Troya Soroti Pasal dalam...
Troya Soroti Pasal dalam Kasus Roy Suryo-Dokter Tifa
RUU KUHAP Muat 334 Pasal,...
RUU KUHAP Muat 334 Pasal, Ini 10 Subtansi Pokok Baru yang Dimuat
Didakwa Pasal Berlapis,...
Didakwa Pasal Berlapis, Oknum TNI Penembak 3 Polisi di Lampung Terancam Hukuman Mati
Rekomendasi
18 Sekolah Ikut Kejuaraan...
18 Sekolah Ikut Kejuaraan Fun Atletik ABK 2026, Dorong Olahraga Inklusif di Indonesia
Digelar 5 Hari, Ini...
Digelar 5 Hari, Ini Rangkaian Kegiatan MPLS 2026 untuk Murid TK
Rudi Margono Jadi Plt...
Rudi Margono Jadi Plt Jampidsus, Ini Rekam Jejak Pemikirannya tentang Perampasan Aset
Berita Terkini
Sinopsis Terlanjur Mencintaimu...
Sinopsis 'Terlanjur Mencintaimu' Eps. 9: Rendi Mulai Curiga Pada Laura
Momen Seru Meet n Greet...
Momen Seru Meet n Greet KIKO di FOMBEX (Forever Mom & Baby Expo) ICE BSD
Sinopsis Tobat Jatuh...
Sinopsis 'Tobat Jatuh Cinta' Eps. 20: Kampung Sindang Barang Semakin Tegang, Telepon dari Adit Mengubah Segalanya
Rayakan Ultah ke-28,...
Rayakan Ultah ke-28, Ini Harapan Terbesar Aurel Hermansyah
Mengapa Api Jadi Simbol...
Mengapa Api Jadi Simbol Penyucian? Ki Atmo Akhirnya Ungkap Filosofi di Balik Ritual Ini
Ki Atmo Ungkap Alasan...
Ki Atmo Ungkap Alasan Tapa Bisu Harus Dilakukan Tanpa Berbicara, Ternyata Punya Makna Mendalam
Infografis
3 Keutamaan Surat Al...
3 Keutamaan Surat Al Mulk, Bisa Jadi Syafaat Kelak di Hari Kiamat
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved