Sopir Vanessa Angel Bisa Dijerat Pasal Berlapis, Milano Lubis: Pakai Pasal Pembunuhan Kalau Perlu

Minggu, 07 November 2021 - 11:49 WIB
loading...
Sopir Vanessa Angel...
Vanessa Angel dan Bibi Andriansyah tewas karena kecelakaan mobil. Foto/Instagram Vanessa Angel
A A A
JAKARTA - Praktisi hukum Milano Lubis ingin sopir Vanessa Angel , Tubagus Joddy , dijerat dengan hukuman setimpal.

"Kalau perlu, dibikin pasal berlapis. Pakai pasal pembunuhan kalau perlu," ujar Milano, dikutip dari kanal YouTube Seleb Oncam News, Minggu (7/11/2021).

Baca Juga: Main Handphone dan Ngebut, Milano Lubis Nilai Sopir Vanessa Angel Langgar Hukum

Menurut Milano, sudah sewajarnya hukuman berat diberikan kepada Tubagus Joddy andai kelak terbukti bersalah. "Ya biar ada efek jera," kata dia.

Milano pribadi sudah meyakini bahwa Tubagus Joddy bisa dijadikan tersangka atas insiden kecelakaan mobil yang menewaskan Vanessa Angel dan suaminya, Bibi Andriansyah. Mengingat Joddy sempat kedapatan bermain ponsel dengan merekam suasana tol dari balik roda kemudi.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Alasan Raffi Ahmad Angkat...
Alasan Raffi Ahmad Angkat Tugabus Joddy Jadi Karyawan Padahal Dekat dengan Keluarga Haji Faisal
Raffi Ahmad Ajak Tubagus...
Raffi Ahmad Ajak Tubagus Joddy Gabung Dengannya: Atas Nama Kemanusiaan, Kamu Bekerja Sama Aku
Momen Tubagus Joddy...
Momen Tubagus Joddy Datang ke Rumah Haji Faisal untuk Minta Maaf tapi Diusir: Jangan Ganggu Keluarga Saya
Tubagus Joddy Sopir...
Tubagus Joddy Sopir Vanessa Angel dan Bibi Andriansyah Cuma Dipenjara 2,5 Tahun, Haji Faisal Kecewa
Fuji Sindir Tubagus...
Fuji Sindir Tubagus Joddy usai Bebas Penjara: Enak Ya, tapi Gala Kehilangan Orang Tua Seumur Hidup
Aurel Hermansyah Kecewa...
Aurel Hermansyah Kecewa Dipojokkan Orang Terdekatnya, Singgung Mendiang Vanessa Angel
Troya Soroti Pasal dalam...
Troya Soroti Pasal dalam Kasus Roy Suryo-Dokter Tifa
RUU KUHAP Muat 334 Pasal,...
RUU KUHAP Muat 334 Pasal, Ini 10 Subtansi Pokok Baru yang Dimuat
Didakwa Pasal Berlapis,...
Didakwa Pasal Berlapis, Oknum TNI Penembak 3 Polisi di Lampung Terancam Hukuman Mati
Rekomendasi
KIP Kuliah Jalur Seleksi...
KIP Kuliah Jalur Seleksi Mandiri PTN dan PTS 2026 Resmi Dibuka, Daftar di Link Ini
Galungan Jadi Momentum...
Galungan Jadi Momentum Jaga Budaya Bali, Partai Perindo Ajak Perkuat Persatuan
FIFA Ancam Usir Suporter...
FIFA Ancam Usir Suporter Inggris dari Stadion Piala Dunia 2026, Ini Penyebabnya
Berita Terkini
Kisah Seru Benci Jadi...
Kisah Seru Benci Jadi Cinta di Microdrama The Scholarship Boy Stole My Heart V+Short
Tom Holland Akhirnya...
Tom Holland Akhirnya Buka Suara, Akui Sudah Menikah dengan Zendaya
BTS Rilis Spotify Music...
BTS Rilis Spotify Music Video Merry Go Round dari Album ARIRANG, Tayang 19 Juni
Wamenkes Dante: Kanker...
Wamenkes Dante: Kanker Tiroid pada Laki-laki Berisiko Lebih Ganas dibanding Wanita
Mulai Tahun Depan, Grammy...
Mulai Tahun Depan, Grammy Awards Tambah Kategori Musik Pop Asia
Karina Ranau Didorong...
Karina Ranau Didorong Pria hingga Terjatuh Saat Tegur Parkir Motor
Infografis
5 Makanan yang Bisa...
5 Makanan yang Bisa Atasi Stres Akibat Kesepian
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved