Syok, Ini Curhat Tubagus Joddy pada Ayah sesaat Setelah Kecelakaan yang Tewaskan Vanessa Angel
loading...
A
A
A
JAKARTA - Ayah Tubagus Joddy , Tubagus Endang Lesmana, menceritakan kondisi sang putra sesaat setelah kecelakaan yang menewaskan Vanessa Angel dan Bibi Ardiansyah. Dia terguncang karena orang terdekat meninggal akibat mobil yang dikemudikannya lepas kendali.
"Keadaan Joddy pada saat itu agak sedikit syok karena pas datang juga saya nggak banyak bertanya dulu karena melihat kondisi itu seperti yang saya lihat melamun, syok. Mungkin merasa bersalah atas kelalaiannya," ujar Endang di kawasan Bogor, Jawa Barat, Senin (15/11/2021).
Ketika menjalani perawatan di sebuah rumah sakit di Surabaya, Joddy yang dihantui rasa bersalah sempat curhat kepada orangtuanya. Dia mempertanyakan mengapa dirinya yang selamat, tetapi Vanessa dan Bibi meninggal dalam kecelakaan itu.
"Kalau ke saya hanya cerita seperti ini ‘kenapa Joddy tidak apa-apa? Kenapa Pa? Justru orang yang disayang Joddy itu jadi korban’. Dia juga sempat tidak percaya," tutur Endang.
"Sempat bertanya ke ibunya juga, ‘Ma, Joddy kenapa nggak apa-apa? Vanessa, Mas Bibi, itulah komunikasi saya," lanjutnya.
Atas kecelakaan ini, sang ayah sebagai perwakilan keluarga Joddy sudah mengucapkan permintaan maaf kepada keluarga Vanessa dan Bibi. Ia juga ikut berbelasungkawa atas meninggalnya pasangan tersebut.
Kini, Endang menyerahkan segala proses hukum sang putra kepada pihak kepolisian. Ia pun berterima kasih karena mereka ikut memerhatikan keadaan Joddy selama pemeriksaan.
"Joddy sudah di Mapolres Surabaya, jadi dari hari Kamis itu saya sudah menyerahkan kepada Mapolres Jombang dan Polda Jatim," ucap Endang.
"Saya juga apresiasi untuk Mapolres Jombang yang begitu perhatian untuk kondisi Joddy dengan rasa pemeriksaannya baik, melihat kondisi Joddy," tambahnya.
Seperti diketahui, Tubagus Joddy ditetapkan sebagai tersangka atas kecelakaan yang terjadi di Tol Jombang, Jawa Timur, pada 4 November 2021. Dalam pemeriksaan, ia mengakui bermain ponsel dan berkendara lebih dari 100 kilometer per jam.
Joddy dijerat dengan pasal 310 ayat 2 dan ayat 4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Ia terancam dikenakan hukuman pidana maksimal 6 tahun penjara serta denda paling banyak Rp12 juta.
"Keadaan Joddy pada saat itu agak sedikit syok karena pas datang juga saya nggak banyak bertanya dulu karena melihat kondisi itu seperti yang saya lihat melamun, syok. Mungkin merasa bersalah atas kelalaiannya," ujar Endang di kawasan Bogor, Jawa Barat, Senin (15/11/2021).
Baca Juga
Ketika menjalani perawatan di sebuah rumah sakit di Surabaya, Joddy yang dihantui rasa bersalah sempat curhat kepada orangtuanya. Dia mempertanyakan mengapa dirinya yang selamat, tetapi Vanessa dan Bibi meninggal dalam kecelakaan itu.
"Kalau ke saya hanya cerita seperti ini ‘kenapa Joddy tidak apa-apa? Kenapa Pa? Justru orang yang disayang Joddy itu jadi korban’. Dia juga sempat tidak percaya," tutur Endang.
"Sempat bertanya ke ibunya juga, ‘Ma, Joddy kenapa nggak apa-apa? Vanessa, Mas Bibi, itulah komunikasi saya," lanjutnya.
Atas kecelakaan ini, sang ayah sebagai perwakilan keluarga Joddy sudah mengucapkan permintaan maaf kepada keluarga Vanessa dan Bibi. Ia juga ikut berbelasungkawa atas meninggalnya pasangan tersebut.
Kini, Endang menyerahkan segala proses hukum sang putra kepada pihak kepolisian. Ia pun berterima kasih karena mereka ikut memerhatikan keadaan Joddy selama pemeriksaan.
"Joddy sudah di Mapolres Surabaya, jadi dari hari Kamis itu saya sudah menyerahkan kepada Mapolres Jombang dan Polda Jatim," ucap Endang.
"Saya juga apresiasi untuk Mapolres Jombang yang begitu perhatian untuk kondisi Joddy dengan rasa pemeriksaannya baik, melihat kondisi Joddy," tambahnya.
Seperti diketahui, Tubagus Joddy ditetapkan sebagai tersangka atas kecelakaan yang terjadi di Tol Jombang, Jawa Timur, pada 4 November 2021. Dalam pemeriksaan, ia mengakui bermain ponsel dan berkendara lebih dari 100 kilometer per jam.
Joddy dijerat dengan pasal 310 ayat 2 dan ayat 4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Ia terancam dikenakan hukuman pidana maksimal 6 tahun penjara serta denda paling banyak Rp12 juta.
(tsa)