Enggan Cari Pembenaran, Tubagus Joddy Siap Bertanggung Jawab atas Segalanya

Selasa, 16 November 2021 - 11:27 WIB
loading...
Enggan Cari Pembenaran, Tubagus Joddy Siap Bertanggung Jawab atas Segalanya
Tubagus Joddy siap menghadapi segala proses hukum atas kasus kecelakaan mobil yang menewaskan Vanessa Angel dan Bibi Ardiansyah pada 4 November lalu. / Foto: Instagram
A A A
BOGOR - Ayah Tubagus Joddy, Endang menyampaikan bahwa sang putra siap menghadapi segala proses hukum atas kasus kecelakaan mobil yang menewaskan Vanessa Angel dan Bibi Ardiansyah pada 4 November lalu.

"Kondisi Tubagus Joddy alhamdulillah baik dan siap tegar untuk menghadapi proses ini," ujar Endang di kawasan Bogor, Jawa Barat, Selasa (16/11/2021).

Endang menyampaikan pesan dari Joddy yang mengaku tak akan membela diri dalam proses pemeriksaan dengan pihak berwajib. Putranya siap bertanggung jawab atas kesalahannya.

Baca juga: Sempatkan Baca Al-Quran di Tengah Acara Pernikahan Ria Ricis, Teuku Wisnu Dipuji Yusuf Mansur

"Karena saya amanat juga dari Tubagus Joddy, dia tidak akan membela apa-apa dan pembenaran," ungkap Endang.

"Dia siap bertanggung jawab atas segalanya. Karena beliau orang baik, ini kesalahan Tubagus Joddy atas kelalaiannya," sambungnya.

Endang menambahkan bahwa Joddy juga tak menginginkan kecelakaan ini terjadi. Apalagi dua orang terdekatnya meninggal dunia akibat peristiwa tersebut.

Endang sebagai perwakilan keluarga Joddy pun meminta maaf kepada keluarga korban dan seluruh masyarakat Indonesia. Dia berharap kejadian yang menimpa sang anak bisa menjadi pelajaran untuk para pengemudi mobil lainnya.

"Dari kejadian Joddy ini semoga hikmahnya bisa dijadikan lebih baik lagi. Menjadikan pengemudi-pengemudi menaati rambu-rambu lalu lintas," ujarnya.

Sebagaimana diketahui, Tubagus Joddy ditetapkan sebagai tersangka atas kecelakaan yang terjadi di tol Nganjuk, Jawa Timur itu pada 4 November 2021. Dalam pemeriksaan, dia mengakui bermain ponsel dan berkendara lebih dari 100 kilometer per jam.

Baca juga: 5 Supermodel dengan Bayaran Termahal di Dunia, Ada yang sampai Rp567 Miliar Per Tahun

Joddy dijerat dengan Pasal 310 Ayat 2 dan Ayat 4, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dia terancam dikenakan hukuman pidana maksimal 6 tahun penjara serta denda paling banyak Rp12 juta.
(nug)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2042 seconds (0.1#10.140)