Enggan Cari Pembenaran, Tubagus Joddy Siap Bertanggung Jawab atas Segalanya
Selasa, 16 November 2021 - 11:27 WIB
loading...
A
A
A
Endang sebagai perwakilan keluarga Joddy pun meminta maaf kepada keluarga korban dan seluruh masyarakat Indonesia. Dia berharap kejadian yang menimpa sang anak bisa menjadi pelajaran untuk para pengemudi mobil lainnya.
"Dari kejadian Joddy ini semoga hikmahnya bisa dijadikan lebih baik lagi. Menjadikan pengemudi-pengemudi menaati rambu-rambu lalu lintas," ujarnya.
Sebagaimana diketahui, Tubagus Joddy ditetapkan sebagai tersangka atas kecelakaan yang terjadi di tol Nganjuk, Jawa Timur itu pada 4 November 2021. Dalam pemeriksaan, dia mengakui bermain ponsel dan berkendara lebih dari 100 kilometer per jam.
Baca juga: 5 Supermodel dengan Bayaran Termahal di Dunia, Ada yang sampai Rp567 Miliar Per Tahun
Joddy dijerat dengan Pasal 310 Ayat 2 dan Ayat 4, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dia terancam dikenakan hukuman pidana maksimal 6 tahun penjara serta denda paling banyak Rp12 juta.
"Dari kejadian Joddy ini semoga hikmahnya bisa dijadikan lebih baik lagi. Menjadikan pengemudi-pengemudi menaati rambu-rambu lalu lintas," ujarnya.
Sebagaimana diketahui, Tubagus Joddy ditetapkan sebagai tersangka atas kecelakaan yang terjadi di tol Nganjuk, Jawa Timur itu pada 4 November 2021. Dalam pemeriksaan, dia mengakui bermain ponsel dan berkendara lebih dari 100 kilometer per jam.
Baca juga: 5 Supermodel dengan Bayaran Termahal di Dunia, Ada yang sampai Rp567 Miliar Per Tahun
Joddy dijerat dengan Pasal 310 Ayat 2 dan Ayat 4, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dia terancam dikenakan hukuman pidana maksimal 6 tahun penjara serta denda paling banyak Rp12 juta.
(nug)
Lihat Juga :