PPKM Level 3 Diberlakukan, Kawasan Wisata Bromo Kembali Tutup saat Natal dan Tahun Baru
loading...
A
A
A
Sarif menambahkan jika pemerintah pusat memutuskan seluruh wilayah di Indonesia menerapkan PPKM level 3 pada akhir tahun, maka Balai Besar TNBTS juga akan mengikuti ketentuan tersebut.
Penerapan level 3 PPKM pada akhir tahun tersebut, rencananya dilakukan pemerintah untuk meminimalisasi risiko penyebaran Covid-19 pada libur akhir tahun, seiring dengan meningkatnya mobilitas masyarakat.
"Sepertinya begitu (Bromo ditutup lagi), jika kebijakan pemerintah seluruh wilayah ditetapkan level 3 PPKM," katanya.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Muhadjir Effendi menyatakan bahwa pemerintah akan menerapkan kebijakan PPKM level 3 pada seluruh wilayah Indonesia selama Natal dan Tahun Baru 2022.
Seluruh wilayah di Indonesia, akan menerapkan PPKM level 3 pada 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022. Kebijakan tersebut akan diterapkan menunggu Kementerian Dalam Negeri menerbitkan Instruksi Mendagri terbaru.
Baca juga: Kasus Covid-19 Melonjak, Uni Eropa Dukung Penggunaan Darurat Pil Anticovid-19 Merck
Kebijakan tersebut dinilai perlu dilakukan untuk memperketat pergerakan masyarakat dalam upaya untuk mencegah adanya lonjakan kasus konfirmasi positif Covid-19 usai libur akhir tahun.
Lihat Juga: Jadi Event Terbaik, Sandiaga Uno Apresiasi Eksotika Bromo Festival yang Mampu Menarik Wisman
Penerapan level 3 PPKM pada akhir tahun tersebut, rencananya dilakukan pemerintah untuk meminimalisasi risiko penyebaran Covid-19 pada libur akhir tahun, seiring dengan meningkatnya mobilitas masyarakat.
"Sepertinya begitu (Bromo ditutup lagi), jika kebijakan pemerintah seluruh wilayah ditetapkan level 3 PPKM," katanya.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Muhadjir Effendi menyatakan bahwa pemerintah akan menerapkan kebijakan PPKM level 3 pada seluruh wilayah Indonesia selama Natal dan Tahun Baru 2022.
Seluruh wilayah di Indonesia, akan menerapkan PPKM level 3 pada 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022. Kebijakan tersebut akan diterapkan menunggu Kementerian Dalam Negeri menerbitkan Instruksi Mendagri terbaru.
Baca juga: Kasus Covid-19 Melonjak, Uni Eropa Dukung Penggunaan Darurat Pil Anticovid-19 Merck
Kebijakan tersebut dinilai perlu dilakukan untuk memperketat pergerakan masyarakat dalam upaya untuk mencegah adanya lonjakan kasus konfirmasi positif Covid-19 usai libur akhir tahun.
Lihat Juga: Jadi Event Terbaik, Sandiaga Uno Apresiasi Eksotika Bromo Festival yang Mampu Menarik Wisman
(nug)