Studi: Dua Dosis Sinovac Tambah Booster Pfizer Masih Kurang Ampuh Lawan Omicron

Jum'at, 31 Desember 2021 - 21:55 WIB
loading...
Studi: Dua Dosis Sinovac Tambah Booster Pfizer Masih Kurang Ampuh Lawan Omicron
Studi terbaru menemukan dua dosis Sinovac ditambah booster Pfizer dianggap masih kurang ampuh lawan Omicron. Foto/
A A A
JAKARTA - Sebuah studi terbaru tentang kombinasi dua vaksin COVID-19 yang berbeda, Sinovac dan Pfizer dianggap masih belum efektif melawan varian Omicron.

Penelitian terbaru itu mengungkap dua dosis vaksin COVID-19 Sinovac dilanjutkan dengan vaksin Pfizer-BioNTech sebagai suntikan ketiga atau booster menunjukkan respons imun yang lebih rendah terhadap varian Omicron dibandingkan dengan strain lain.

Sebagaimana dilansir Reuters, Jumat (31/12/2021), penelitian yang belum ditinjau ulang dilakukan para peneliti dari Universitas Yale, Kementerian Kesehatan Republik Dominika dan lembaga lainnya.

Dijelaskan lebih lanjut, menurut penelitian tersebut dua dosis vaksin Sinovac dan vaksin Pfizer menghasilkan respons antibodi yang serupa dengan vaksin dua dosis jenis mRNA.



Sementara level antibodi terhadap Omicron adalah 6,3 kali lebih rendah dibandingkan dengan varian sebelumnya dan 2,7 kali lebih rendah dibandingkan dengan varian Delta.

Kiko Iwasaki, salah satu peneliti mengatakan jika di lihat dari hasil studi tersebut orang-orang yang menerima vaksin dua dosis CoronaVac tetap membutuhkan dua dosis booster lagi agar bisa mencapai tingkat perlindungan yang diperlukan dalam melawan varian Omicron.

Sebagai informasi, menurut penelitian yang menganalisis sampel plasma dari 101 peserta di Republik Dominika. Jika tanpa suntikan booster, dua dosis vaksin Sinovac disebutkan tak menunjukkan netralisasi yang terdeteksi terhadap Omicron.

Tidak hanya itu, dari penelitian yang digelar di Hong Kong pekan lalu didapati bahkan tiga dosis vaksin Sinovac tidak menghasilkan respons antibodi yang cukup terhadap Omicron dan itu harus ditingkatkan dengan suntikan booster dari Pfizer-BioNTech untuk mencapai tingkat perlindungan.
(hri)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2784 seconds (0.1#10.140)