Eksepsi Jerinx Ditolak Hakim di Sidang Putusan Sela, Kasus Pengancamannya Resmi Dilanjutkan
loading...
A
A
A
JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menolak eksepsi yang diajukan oleh Jerinx SID selaku terdakwa dalam sidang putusan sela kasus pengancaman pada Rabu, 5 Januari 2022.
Sidang kasus yang menyeret nama I Gede Ariastina alias Jerinx itu baru usai digelar. Sidang tersebut dihadiri Sugeng Teguh Santoso selaku kuasa hukum Jerinx. Sementara Jerinx mengikuti jalannya sidang secara virtual dari Rutan (Rumah Tahanan) Polda Metro Jaya.
Pada sidang putusan sela hari ini, majelis hakim PN Jakpus menolak eksepsi yang diajukan pihak terdakwa. Alhasil, sidang kasus dugaan pengancaman tersebut resmi dilanjutkan.
"Satu menyatakan keberatan penasehat hukum terdakwa itu tidak dapat diterima. Dua memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan perkara nomor 796/pid.sus/2021/PN.Jakarta Pusat atas nama terdakwa. Menangguhkan biaya perkara sampai dengan putusan akhir," kata majelis hakim PN Jakpus dalam persidangan, Rabu (5/1/2022).
"Demikian putusan sela yang kami bacakan tadi yang isinya sebagaimana kami sampaikan bahwa persidangan ini diputuskan untuk dilanjutkan dengan demikian terhadap putusan ini hal dari penasihat hukum adalah apabila ada keberatan dilakukan pada putusan akhir," lanjut majelis hakim PN Jakpus.
Lebih lanjut, hakim ketua juga meminta jaksa penuntut umum (JPU) untuk menghadirkan saksi dalam sidang lanjutan pekan depan. Sidang lanjutan tersebut akan digelar pada Rabu (12/1/2022) mendatang.
"Kami minta penuntut umum untuk menghadirkan saksi pada persidangan berikutnya," ucap majelis hakim.
Di sisi lain, majelis hakim mengabulkan permohonan sidang secara offline yang diajukan Jerinx. Hal ini dilakukan guna memberi kesempatan kepada Jerinx selaku terdakwa untuk mengikuti sidang tanpa gangguan secara virtual.
"Permintaan sidang secara offline bisa dilakukan secara offline untuk memberikan kesempatan terdakwa mendengar secara jelas tanpa ada gangguan secara virtual," tutup majelis hakim PN Jakpus.
Diberitakan sebelumnya, Jerinx telah didakwa melakukan pengancaman yang mengandung unsur kekerasan terhadap pegiat media sosial Adam Deni. Atas situasi ini, Jerinx dijerat Pasal 29 Jo Pasal 45 B UU ITE serta Pasal 27 ayat (4) Jo Pasal 45 ayat (4) UU ITE.
Dalam sidang eksepsi sebelumnya Jerinx melalui kuasa hukum meminta agar penahanannya ditangguhkan untuk menjadi tahanan kota.
Sidang kasus yang menyeret nama I Gede Ariastina alias Jerinx itu baru usai digelar. Sidang tersebut dihadiri Sugeng Teguh Santoso selaku kuasa hukum Jerinx. Sementara Jerinx mengikuti jalannya sidang secara virtual dari Rutan (Rumah Tahanan) Polda Metro Jaya.
Pada sidang putusan sela hari ini, majelis hakim PN Jakpus menolak eksepsi yang diajukan pihak terdakwa. Alhasil, sidang kasus dugaan pengancaman tersebut resmi dilanjutkan.
"Satu menyatakan keberatan penasehat hukum terdakwa itu tidak dapat diterima. Dua memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan perkara nomor 796/pid.sus/2021/PN.Jakarta Pusat atas nama terdakwa. Menangguhkan biaya perkara sampai dengan putusan akhir," kata majelis hakim PN Jakpus dalam persidangan, Rabu (5/1/2022).
"Demikian putusan sela yang kami bacakan tadi yang isinya sebagaimana kami sampaikan bahwa persidangan ini diputuskan untuk dilanjutkan dengan demikian terhadap putusan ini hal dari penasihat hukum adalah apabila ada keberatan dilakukan pada putusan akhir," lanjut majelis hakim PN Jakpus.
Lebih lanjut, hakim ketua juga meminta jaksa penuntut umum (JPU) untuk menghadirkan saksi dalam sidang lanjutan pekan depan. Sidang lanjutan tersebut akan digelar pada Rabu (12/1/2022) mendatang.
"Kami minta penuntut umum untuk menghadirkan saksi pada persidangan berikutnya," ucap majelis hakim.
Di sisi lain, majelis hakim mengabulkan permohonan sidang secara offline yang diajukan Jerinx. Hal ini dilakukan guna memberi kesempatan kepada Jerinx selaku terdakwa untuk mengikuti sidang tanpa gangguan secara virtual.
"Permintaan sidang secara offline bisa dilakukan secara offline untuk memberikan kesempatan terdakwa mendengar secara jelas tanpa ada gangguan secara virtual," tutup majelis hakim PN Jakpus.
Diberitakan sebelumnya, Jerinx telah didakwa melakukan pengancaman yang mengandung unsur kekerasan terhadap pegiat media sosial Adam Deni. Atas situasi ini, Jerinx dijerat Pasal 29 Jo Pasal 45 B UU ITE serta Pasal 27 ayat (4) Jo Pasal 45 ayat (4) UU ITE.
Dalam sidang eksepsi sebelumnya Jerinx melalui kuasa hukum meminta agar penahanannya ditangguhkan untuk menjadi tahanan kota.
(tsa)