Kuasa Hukum Ungkit Permintaan Uang, Sidang Lanjutan Jerinx Sempat Memanas
loading...
A
A
A
JAKARTA - Suasana sidang lanjutan Jerinx SID atas dugaan pengancaman melalui media elektronik memanas. Persidangan yang berlangsung offline itu digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (12/1/2022).
Dalam sidang agenda pemeriksaan saksi, Adam Deni sebagai pelapor turut dihadirkan. Kondisi jadi memanas ketika kuasa hukum Jerinx, Sugeng Teguh Santoso memberikan pertanyaan Adam Deni di depan majelis hakim.
Adam Deni terlihat kesal dengan pertanyaan Sugeng. Mulanya, Sugeng menanyakan soal upaya mediasi. Kemudian, merembet ke kabar soal permintaan uang senilai miliaran rupiah oleh Adam Deni sebagai syarat pencabutan laporan.
Baca juga: Petik Banyak Pelajaran, Jerinx SID Ogah Jadi Anak Nakal Lagi di Medsos
"Mengapa kemudian itu tidak tercapai?" tegas Sugeng.
"Saya tidak mau," sahut Adam.
"Apakah karena permintaan Rp15 miliar ini tidak terpenuhi?" tanya Sugeng.
Namun, Adam membantah adanya permintaan nominal uang tersebut. "Tidak ada permintaan itu," timpalnya.
Selanjutnya, Adam Deni terus dicecar pertanyaan yang merujuk ke dugaan adanya negosiasi permintaan nominal uang itu oleh kuasa hukum Jerinx.
Namun, Adam Deni merasa kesal. Pasalnya, menurut dia, pertanyaannya tak sesuai dengan apa yang diperkarakan di persidangan.
"Siapa yang menyediakan fasilitas Hotel Rafles? Berapa nilainya?" kata Sugeng.
"Saya sendiri, transaksinya ada di sini. Ayok... ini makin enggak nyambung pak, jujur!" jawab Adam dengan nada tinggi sambil mengangkat ponselnya.
Akhirnya, hakim ketua mengetuk palunya agar mereka berdua berhenti berdebat. Hakim ketua menegur Adam Deni dan Sugeng agar berlaku kondusif di persidangan.
"Jangan bikin suasana ini makin keruh. Ada hukum acara yang mengatur jangan emosi di sini. Hormati persidangan yang diatur dalam hukum acara pidana," kata hakim ketua.
"Jangan kita menjadi emosi. Bukan pasar ini, ini persidangan. Malu kita sama orang. Orang banyak aja tertib, kita yang ribut," sambungnya.
Setelah itu, persidangan kembali dilanjutkan. Jerinx SID sebagai terdakwa juga dihadirkan dalam sidang lanjutan tersebut.
Jerinx didakwa melakukan pengancaman yang mengandung unsur kekerasan terhadap pegiat media sosial Adam Deni. Atas situasi ini, Jerinx pun dijerat Pasal 29 Jo Pasal 45 B UU ITE serta Pasal 27 ayat (4) Jo Pasal 45 ayat (4) UU ITE.
Pelaporan Adam Deni bermula ketika keduanya cekcok soal teori sang musisi yang mengklaim kalangan selebritas di-endorse Covid-19.
Baca juga: Jerinx Bertemu Adam Deni di Sidang Hari Ini, Akan Ada Kejutan
Puncaknya, Jerinx mengamuk karena akun Instagram pribadinya raib. Dia diduga melakukan ancaman kepada Adam Deni melalui sambungan telepon.
Dalam sidang agenda pemeriksaan saksi, Adam Deni sebagai pelapor turut dihadirkan. Kondisi jadi memanas ketika kuasa hukum Jerinx, Sugeng Teguh Santoso memberikan pertanyaan Adam Deni di depan majelis hakim.
Adam Deni terlihat kesal dengan pertanyaan Sugeng. Mulanya, Sugeng menanyakan soal upaya mediasi. Kemudian, merembet ke kabar soal permintaan uang senilai miliaran rupiah oleh Adam Deni sebagai syarat pencabutan laporan.
Baca juga: Petik Banyak Pelajaran, Jerinx SID Ogah Jadi Anak Nakal Lagi di Medsos
"Mengapa kemudian itu tidak tercapai?" tegas Sugeng.
"Saya tidak mau," sahut Adam.
"Apakah karena permintaan Rp15 miliar ini tidak terpenuhi?" tanya Sugeng.
Namun, Adam membantah adanya permintaan nominal uang tersebut. "Tidak ada permintaan itu," timpalnya.
Selanjutnya, Adam Deni terus dicecar pertanyaan yang merujuk ke dugaan adanya negosiasi permintaan nominal uang itu oleh kuasa hukum Jerinx.
Namun, Adam Deni merasa kesal. Pasalnya, menurut dia, pertanyaannya tak sesuai dengan apa yang diperkarakan di persidangan.
"Siapa yang menyediakan fasilitas Hotel Rafles? Berapa nilainya?" kata Sugeng.
"Saya sendiri, transaksinya ada di sini. Ayok... ini makin enggak nyambung pak, jujur!" jawab Adam dengan nada tinggi sambil mengangkat ponselnya.
Akhirnya, hakim ketua mengetuk palunya agar mereka berdua berhenti berdebat. Hakim ketua menegur Adam Deni dan Sugeng agar berlaku kondusif di persidangan.
"Jangan bikin suasana ini makin keruh. Ada hukum acara yang mengatur jangan emosi di sini. Hormati persidangan yang diatur dalam hukum acara pidana," kata hakim ketua.
"Jangan kita menjadi emosi. Bukan pasar ini, ini persidangan. Malu kita sama orang. Orang banyak aja tertib, kita yang ribut," sambungnya.
Setelah itu, persidangan kembali dilanjutkan. Jerinx SID sebagai terdakwa juga dihadirkan dalam sidang lanjutan tersebut.
Jerinx didakwa melakukan pengancaman yang mengandung unsur kekerasan terhadap pegiat media sosial Adam Deni. Atas situasi ini, Jerinx pun dijerat Pasal 29 Jo Pasal 45 B UU ITE serta Pasal 27 ayat (4) Jo Pasal 45 ayat (4) UU ITE.
Pelaporan Adam Deni bermula ketika keduanya cekcok soal teori sang musisi yang mengklaim kalangan selebritas di-endorse Covid-19.
Baca juga: Jerinx Bertemu Adam Deni di Sidang Hari Ini, Akan Ada Kejutan
Puncaknya, Jerinx mengamuk karena akun Instagram pribadinya raib. Dia diduga melakukan ancaman kepada Adam Deni melalui sambungan telepon.
(nug)