Haji Faisal Percaya Pengadilan Akan Berikan Hukuman yang Setimpal buat Tubagus Jody

Sabtu, 29 Januari 2022 - 20:33 WIB
loading...
Haji Faisal Percaya Pengadilan Akan Berikan Hukuman yang Setimpal buat Tubagus Jody
Ayah mendiang Bibi Ardiansyah, Haji Faisal memberikan tanggapannya terkait hasil sidang perdana kasus kecelakaan maut yang menjerat Tubagus Jody. / Foto: ist
A A A
JAKARTA - Ayah mendiang Bibi Ardiansyah, Haji Faisal memberikan tanggapannya terkait hasil sidang perdana kasus kecelakaan maut yang menjerat Tubagus Jody pada 27 Januari lalu.

Sebagaimana diketahui, pasangan Bibi Ardiansyah dan Vanessa Angel tewas dalam kecelakaan maut yang terjadi 4 November tahun lalu, di mana Tubagus Jody merupakan pengendara mobil tersebut.

Sementara, secara pribadi, Faisal telah memaafkan Tubagus Jody. "Kalau secara kemanusiaan ya saya maafkan," ucap Pria kelahiran Padang, 18 April 1969 ini dalam sebuah tayangan di salah satu kanal YouTube, yang dikutip Sabtu (29/1/2022).

Baca juga: Fokus Karier, Vicky dan sang Adik Bikin Komitmen untuk Tidak Segera Menikah Lagi

Meski sudah memaafkan, Faisal tetap melanjutkan kasus Tubagus Jody ini.

Di sisi lain, Faisal mengaku memang tidak terlalu mengikuti proses hukum yang berjalan. Dia memilih menyerahkan perkembangan kasus Jody ini pada petugas hukum.

"Tidak begitu memantau saya, tapi laporan masuk ke saya. Pihak kepolisian menghubungi saya sampai mana (proses kasus Jody)," ungkap Faisal.

Dia sepenuhnya percaya bahwa pihak berwenang akan memberikan hukuman yang setimpal untuk Jody. "Kalau masalah Jody, saya serahkan kepada hukum yang berlaku. Tentu pengadilan nanti yang akan memutuskan bersalah atau tidak, berapa hukuman yang pantas dia jalani," kata dia.

Faisal juga mengungkapkan jika dirinya sempat sekali bertemu dengan keluarga Tubagus Jody. Dia menyebut keluarga Jody sempat sekali datang ke rumahnya untuk meminta maaf.

Sebagai informasi, dalam sidang yang digelar 27 Januari lalu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jombang mendakwa Jody dengan 4 pasal sekaligus.

Baca juga: Bantu Pengaderan Penghafal Al-Quran, Taqy Malik Lelang Vespa Kesayangannya

JPU mendakwa Jody dengan Pasal 311 ayat (5) Undang Undang LLAJ, Pasal 311 Ayat (3) UU LLAJ dan 310 ayat (4) LLAJ dan 310 ayat (3) UU LLAJ. Mengejutkannya, Jody sendiri tak keberatan jika dirinya didakwa dengan pasal berlapis.
(nug)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1479 seconds (0.1#10.140)