Ajukan Banding, Kuasa Hukum Gaga Muhammad Serahkan Berkas ke PN Jakarta Timur
Kamis, 03 Februari 2022 - 15:00 WIB
loading...
A
A
A
Dia menyampaikan jika pihaknya telah menerima kabar bahwa terdakwa akan mengajukan permohonan banding tersebut.
"Terdakwa melalui PH-nya (Penasihat Hukum) sudah menyatakan banding kemarin," ungkap Alex saat dikonfirmasi awak media beberapa waktu lalu.
Baca juga: Rumah Mewah Crazy Rich Malang, Ada Lift hingga Galeri Supercar
Sebelumnya, Gaga Muhammad divonis hukuman 4,5 tahun penjara dan denda sebesar Rp10 juta atas kasus kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan mantan kekasihnya, mendiang Laura Anna mengalami luka berat.
"Terdakwa melalui PH-nya (Penasihat Hukum) sudah menyatakan banding kemarin," ungkap Alex saat dikonfirmasi awak media beberapa waktu lalu.
Baca juga: Rumah Mewah Crazy Rich Malang, Ada Lift hingga Galeri Supercar
Sebelumnya, Gaga Muhammad divonis hukuman 4,5 tahun penjara dan denda sebesar Rp10 juta atas kasus kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan mantan kekasihnya, mendiang Laura Anna mengalami luka berat.
(nug)
Lihat Juga :