Pasien Omicron di Indonesia yang Bergejala Ringan Dianjurkan Isoman, Kemenkes: Tapi Ada Syaratnya

Minggu, 06 Februari 2022 - 21:23 WIB
loading...
Pasien Omicron di Indonesia...
Kemenkes menganjurkan masyarakat yang terpapar Covid-19 varian Omicron untuk menjalani isolasi mandiri (Isoman) di rumah. Foto/Dok.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menganjurkan masyarakat yang terpapar Covid-19 varian Omicron untuk menjalani isolasi mandiri (Isoman) di rumah. Meski demikian, Kemenkes tetap meminta memathui sejumlah persyaratan sesuai aturan yang berlaku.

Dikutip dari laman resmi Kemenkes, Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 dari Kemenkes dr. Siti Nadia Tarmizi menyebutkan pasien konfirmasi Omicron yang bergejala ringan dan tidak bergejala bisa melakukan isolasi mandiri di rumah.

"Tapi ada syaratnya merujuk pada Surat Edaran Menteri Kesehatan RI Nomor HK.02.01/MENKES/18/2022 tentang Pencegahan dan Pengendalian Kasus Covid-19 Varian Omicron yang ditetapkan pada 17 Januari 2022," kata dr. Siti Nadia dikutip di Instagram @kemenkes RI, Minggu malam (5/2/2022).

Menurut dr. Siti Nadia, isoman di rumah hanya diperbolehkan bagi pasien yang bergejala ringan dan tanpa gejala dengan hasil PCR positif serta telah memenuhi syarat klinis dan syarat rumah.



"Syarat klinis yakni pasien harus berusia 45 tahun ke bawah, tidak memiliki komorbid, dapat mengakses telemedisin atau layanan kesehatan lainnya, dan berkomitmen untuk tetap diisolasi sebelum diizinkan keluar," jelas dr. Siti Nadi.

Kemudian, dr. Siti Nadia menambahkan terkait syarat rumah dan peralatan pendukung lainnya, pasien harus tinggal di kamar terpisah.

"Lebih baik lagi jika lantai terpisah, ada kamar mandi di dalam rumah terpisah dengan penghuni rumah lainnya, dan dapat mengakses pulse oksimeter," jelas dr. Siti Nadia.

Bagaimana jika tidak memenuhi kedua syarat tersebut?

Jika pasien tidak memenuhi syarat klinis dan syarat rumah, maka pasien harus melakukan isolasi di fasilitas isolasi terpusat, kata dr. Siti Nadia, Selama isolasi, pasien harus dalam pengawasan Puskesmas atau Satgas setempat.

"Selama masa perawatan juga jangan lupa untuk tetap patuhi protokol kesehatan, konsumsi makanan bergizi seimbang, lakukan pola hidup bersih dan sehat, hindari stres, istirahat cukup serta rutin aktivitas fisik," pungkasnya.
(hri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1815 seconds (0.1#10.140)