Pasien Omicron di Indonesia yang Bergejala Ringan Dianjurkan Isoman, Kemenkes: Tapi Ada Syaratnya
Minggu, 06 Februari 2022 - 21:23 WIB
loading...
Kemenkes menganjurkan masyarakat yang terpapar Covid-19 varian Omicron untuk menjalani isolasi mandiri (Isoman) di rumah. Foto/Dok.SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menganjurkan masyarakat yang terpapar Covid-19 varian Omicron untuk menjalani isolasi mandiri (Isoman) di rumah. Meski demikian, Kemenkes tetap meminta memathui sejumlah persyaratan sesuai aturan yang berlaku.
Dikutip dari laman resmi Kemenkes, Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 dari Kemenkes dr. Siti Nadia Tarmizi menyebutkan pasien konfirmasi Omicron yang bergejala ringan dan tidak bergejala bisa melakukan isolasi mandiri di rumah.
"Tapi ada syaratnya merujuk pada Surat Edaran Menteri Kesehatan RI Nomor HK.02.01/MENKES/18/2022 tentang Pencegahan dan Pengendalian Kasus Covid-19 Varian Omicron yang ditetapkan pada 17 Januari 2022," kata dr. Siti Nadia dikutip di Instagram @kemenkes RI, Minggu malam (5/2/2022).
Menurut dr. Siti Nadia, isoman di rumah hanya diperbolehkan bagi pasien yang bergejala ringan dan tanpa gejala dengan hasil PCR positif serta telah memenuhi syarat klinis dan syarat rumah.
Baca Juga: Omicron 4 Kali Lebih Menular Dibanding Delta, Pakar: Hindari Pertemuan untuk Sementara
"Syarat klinis yakni pasien harus berusia 45 tahun ke bawah, tidak memiliki komorbid, dapat mengakses telemedisin atau layanan kesehatan lainnya, dan berkomitmen untuk tetap diisolasi sebelum diizinkan keluar," jelas dr. Siti Nadi.
Kemudian, dr. Siti Nadia menambahkan terkait syarat rumah dan peralatan pendukung lainnya, pasien harus tinggal di kamar terpisah.
Dikutip dari laman resmi Kemenkes, Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 dari Kemenkes dr. Siti Nadia Tarmizi menyebutkan pasien konfirmasi Omicron yang bergejala ringan dan tidak bergejala bisa melakukan isolasi mandiri di rumah.
"Tapi ada syaratnya merujuk pada Surat Edaran Menteri Kesehatan RI Nomor HK.02.01/MENKES/18/2022 tentang Pencegahan dan Pengendalian Kasus Covid-19 Varian Omicron yang ditetapkan pada 17 Januari 2022," kata dr. Siti Nadia dikutip di Instagram @kemenkes RI, Minggu malam (5/2/2022).
Menurut dr. Siti Nadia, isoman di rumah hanya diperbolehkan bagi pasien yang bergejala ringan dan tanpa gejala dengan hasil PCR positif serta telah memenuhi syarat klinis dan syarat rumah.
Baca Juga: Omicron 4 Kali Lebih Menular Dibanding Delta, Pakar: Hindari Pertemuan untuk Sementara
"Syarat klinis yakni pasien harus berusia 45 tahun ke bawah, tidak memiliki komorbid, dapat mengakses telemedisin atau layanan kesehatan lainnya, dan berkomitmen untuk tetap diisolasi sebelum diizinkan keluar," jelas dr. Siti Nadi.
Kemudian, dr. Siti Nadia menambahkan terkait syarat rumah dan peralatan pendukung lainnya, pasien harus tinggal di kamar terpisah.
Lihat Juga :