Syarat Pindahkan Makam Vanessa Angel, Doddy Sudrajat Wajib Minta Tanda Tangan Faisal

Selasa, 08 Februari 2022 - 19:50 WIB
loading...
A A A
Selain itu, berkas lain yang harus dipenuhi dalam proses pemindahan makam ini adalah surat kematian Vanessa Angel serta surat izin gali dari Taman Makam Islam Malaka.

Abdul Halik dan pihaknya hingga saat ini juga belum menerima berkas yang didaftarkan untuk memindahkan jenazah Vanessa Angel dari Taman Makam Islam Malaka ke TPU Karet Bivak.

Sebagai informasi, pemindahan dan penggalian jenazah atau kerangka juga diatur dalam Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 3 Tahun 2007 tentang Pemakaman Pasal 26 ayat (2) dan Pasal 27 ayat (1).

Untuk Pasal 26 ayat (2) berbunyi, “Pemindahan jenazah/kerangka sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat dilakukan terhadap jenazah/kerangka yang telah dimakamkan paling singkat satu tahun, dan harus mendapatkan izin tertulis dari Kepala SKPD yang bertanggungjawab di bidang pemakaman.”

Pasal 27 ayat (1) berbunyi, “Penggalian jenazah/kerangka dapat dilakukan untuk kepentingan penyidikan dalam rangka penyelesaian suatu perkara atas permintaan pejabat yang berwenang, setelah mendapat izin dari Kepala SKPD yang bertanggung jawab di bidang pemakaman.”

Sebelumnya, Doddy Sudrajat sudah mantap memindahkan makam Vanessa Angel usai peringatan 100 hari meninggalnya sang aktris. Kabarnya, makam Vanessa akan disatukan dengan makam sang ibunda di TPU Karet Bivak, Jakarta.
(tsa)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.5390 seconds (0.1#10.140)