Omicron dan Pergantian Musim Tak Ada Kaitannya, Ini Kata Kemenkes
Kamis, 10 Februari 2022 - 19:54 WIB
loading...
A
A
A
Sementara itu, jika memays seseorang yang terinfeksi Covid-19 dan harus dirawat di rumah sakit, seluruh biaya perawatannya ditanggung sepenuhnya oleh negara alias gratis.
Menurutnya, jaminan ini telah diatur dalam undang-undang Nomor 4 Tahun 1984, tentang Wabah Penyakit Menular. Perawatan gratis ini ditanggung hingga pasien dinyatakan positif dari virus yang menginfeksinya.
"Maka itu semua perawatan di rumah sakit itu ditanggung oleh pemerintah," terangnya.
Menurutnya, jaminan ini telah diatur dalam undang-undang Nomor 4 Tahun 1984, tentang Wabah Penyakit Menular. Perawatan gratis ini ditanggung hingga pasien dinyatakan positif dari virus yang menginfeksinya.
"Maka itu semua perawatan di rumah sakit itu ditanggung oleh pemerintah," terangnya.
(hri)
Lihat Juga :