Jangan Sampai Lupa! Belum Divaksin Dosis Kedua Lebih dari 6 Bulan Harus Ulang dari Awal
Kamis, 17 Februari 2022 - 12:52 WIB
loading...
A
A
A
Siti Nadia pun menyampaikan aturan baru untuk Anda yang telat dapat vaksin Covid-19 dosis kedua tapi kurang dari 6 bulan.
"Masyarakat yang belum mendapatkan dosis kedua kurang dari 6 bulan, boleh diberikan vaksin platform atau jenis yang berbeda dengan vaksin dosis pertama sesuai dengan ketersediaan di wilayah masing-masing," terangnya.
Baca juga: Benarkah Perempuan Menopause Rentan Alami Kolesterol Tinggi?
Aturan ini diterbitkan dalam Surat Edaran dengan nomor SR.02.06/II/421/2022 tentang Pemberian Vaksinasi Covid-19 bagi Sasaran yang Drop Out.
"Masyarakat yang belum mendapatkan dosis kedua kurang dari 6 bulan, boleh diberikan vaksin platform atau jenis yang berbeda dengan vaksin dosis pertama sesuai dengan ketersediaan di wilayah masing-masing," terangnya.
Baca juga: Benarkah Perempuan Menopause Rentan Alami Kolesterol Tinggi?
Aturan ini diterbitkan dalam Surat Edaran dengan nomor SR.02.06/II/421/2022 tentang Pemberian Vaksinasi Covid-19 bagi Sasaran yang Drop Out.
(nug)
Lihat Juga :